Maraknya pinjaman online membuat isu mengenai proses penagihan pinjaman online menjadi mencuat. Apa bedanya dengan pinjaman konvensional dan resiko tidak bayar pinjaman online? Apa cara collection pinjaman online ?
Cara penagihan pinjaman online adalah pasti ditagih jika gagal bayar, penggunaan teknologi untuk menagih secara otomatis, akses data pribadi via aplikasi untuk menagih, debt collector lapangan datang ke rumah, dilaporkan ke biro kredit BI checking dan fintech data center.
#1 Tidak Bayar, Pasti Ditagih
Tidak jarang saya menemui nasabah pinjaman online yang berpikir bahwa karena ini adalah pengajuan kredit via online tanpa tatap muka maka penagihan pinjaman online tidak akan dilakukan. Mungkin menurut Anda, itu pikiran yang naif. Tetapi, nyatanya banyak nasabah fintech yang berfikirin semacam itu.
Yang jelas penagihan dalam pinjaman online dilakukan jika nasabah menunggak. Segala daya diupayakan Fintech agar nasabah membayar kewajiban pinjaman online.
Jadi sama sekali tidak benar bahwa karena ini adalah pinjaman lewat internet tanpa tatap muka, penagihan pinjaman online tidak dilakukan. Perusahaan Fintech akan mengejar nasabah yang tidak bayar layaknya bank atau perusahaan multifinance.
#2 Penggunaan Teknologi Collection
Yang mungkin membedakan, karena pinjaman online berbasis Fintech, proses penagihan memanfaatkan teknologi. Misalnya SMS, email dan voice call sebagai pengingat ke para nasabah.
Penggunaan teknologi yang membedakan cara di Fintech menangani nasabah macet dengan bank dan perusahaan Finance.
Salah satu informasi yang digunakan Fintech adalah memanfaatkan aplikasi pinjaman online yang diunduh oleh peminjam. Dalam aplikasi ada banyak informasi yang bisa ditarik dan di analisis untuk menentukan tindakan dalam penagihan. Salah satunya adalah aplikasi yang diunduh bisa membantu Fintech dalam mengingatkan nasabah soal pinjaman yang sudah jatuh tempo.
#3 Akses Data Pribadi di Ponsel via Aplikasi untuk Penagihan
Peminjaman online dilakukan melalui media aplikasi yang harus diunduh oleh calon nasabah. Selain untuk alasan kemudahan dan kecepatan, aplikasi tersebut sebenarnya digunakan pula untuk proses penagihan.
Salah satunya adalah penagihan kepada keluarga, teman atau pihak lain, yang kontaknya tercatat dalam telpon nasabah yang mengambil pinjaman dan menunggak.
Ini contohnya, keterangan yang saya temukan di salah satu website pinjaman online, yaitu:
Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai “Nomor Darurat” atau sejenisnya yang diberikan Peminjam saat pengajuan aplikasi permohonan perolehan pinjaman kepada RupiahPlus (“Permohonan Meminjam Uang”), jika:
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak dapat dihubungi atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular yang dicantumkannya pada saat pengajuan Permohonan Meminjam Uang;
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada Peminjam tersebut;
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak beritikad baik untuk berkomunikasi dengan RupiahPlus terkait penagihan utang; dan/atau
- Peminjam terus menunggak utang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan RupiahPlus.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah print-screen dari penjelasan diatas yang saya ambil di website pinjaman online 30 September 2018.
Apakah cara ini salah? Masih debatable karena beberapa alasan:
(1) Penggunaan data kontak untuk kepentingan pinjaman online sudah disetujui nasabah saat mengajukan kredit online. Tepatnya saat nasabah mengunduh aplikasi pinjaman. Logikanya, jika nasabah tidak setuju dengan ketentuan ini, sebaiknya jangan mengunduh atau mengajukan pinjaman. Dalam penjelasan di website, perusahaan pinjaman online menjelaskan kenapa mereka berhak menghubungi nomer kontak peminjam untuk keperluan penagihan (lihat print-screen terlampir).
(2) Setahu saya, OJK belum pernah mengeluarkan peraturan OJK yang melarang cara – cara yang menggunakan kontak dari telepon nasabah untuk melakukan penagihan. Disamping itu, pinjaman online yang saya kutip diatas sudah terdaftar di OJK, sehingga mereka pasti sudah mengecek ketentuan OJK soal ini.
(3) Penggunaan data kontak dilakukan hanya jika nasabah tidak beritikad baik dan tidak bisa dihubungi. Jadi, ini adalah langkah terakhir setelah nasabah berulang kali dihubungi dan tidak berhasil.
#4 Kunjungan Debt Collector DC Lapangan ke Rumah dan Kantor
Menghubungi nasabah yang menunggak via telepon tidak selamanya berhasil dengan baik. Apabila nasabah tidak beritikad baik, biasanya sudah pasti tidak bisa dihubungi.
Dalam kondisi nasabah kabur dari pinjaman online, langkah yang terpaksa diambil adalah melakukan kunjungan ke kantor, lokasi usaha dan rumah nasabah untuk melakukan penagihan pinjaman.
Penjelasan ini saya kutip dari salah satu website pinjaman online:
Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi utang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam. Artinya tim penagih utang RupiahPlus akan mendatangi Peminjam di tempat tinggal atau lokasi usahanya untuk ditagih hutangnya secara langsung;
Apakah cara ini salah?
Lagi – lagi ini adalah persoalan yang masih bisa diperdebatkan karena belum ada ketentuan yang melarang penagihan dilakukan dengan kunjungan di lokasi usaha, rumah atau kantor dari peminjam.
Karena itu, jika tidak membayar, Anda harus siap bahwa kunjungan ke rumah dan kantor bisa dilakukan oleh pinjaman online.
#5 Pelaporan Biro Kredit BI Checking, Fintech Data Center
Salah satu akibat tidak membayar pinjaman online adalah pelaporan ke SID/Biro Kredit atau BI checking. Mungkin Anda belum tahu apa itu SID?
SID adalah sistem informasi debitur. Sistem ini mencatat semua pinjaman nasabah di bank dan perusahaan finance. Jika kredit nasabah menunggak atau terlambat bayar, informasi tersebut tercatat di SID dan semua lembaga peminjaman bisa mengaksesnya.
Sesuai Peraturan OJK, perusahaan pinjaman online fintech wajib menjadi anggota Biro Kredit (SID). Dengan menjadi anggota, perusahaan pinjaman online (1) harus melaporkan status nasabah pinjaman ke Biro Kredit; (2) memanfaatkan Biro kredit saat mengevaluasi pengajuan pinjaman.
Apa konsekuensinya bagi para peminjam?
Jika menunggak, artinya data Anda tercatat buruk di Biro Kredit, sehingga nasabah akan sulit mengajukan pinjaman di Fintech online lain nantinya. Fintech akan merujuk ke Biro Kredit pada saat mengevaluasi pengajuan pinjaman.
Sesuai ketentuan OJK, perusahaan Fintech wajib menggunakan data dari Biro Kredit dalam mengevaluasi pengajuan kredit. Kinerja yang buruk di Biro Kredit menyebabkan pengajuan pinjaman bisa ditolak.
Kesimpulan
Hadirnya Fintech pinjaman online membawa efek positif karena membuka kesempatan lebih luas bagi semua orang mengajukan pinjaman. Kecepatan proses dan kemudahan pengajuan membuat pinjaman online menjadi sangat menarik.
Tapi, pengalaman tidak membayar pinjaman online yang kurang menyenangkan yang belakangan ini banyak diberitakan media, membuat banyak orang mempertanyakan bagaimana praktek penagihan pinjaman online.
Itu sebabnya,sebelum mengajukan pinjaman online yang cepat cair, Anda sebaiknya memahami bagaimana penagihan pinjaman online dilakukan di lapangan.
Originally posted 2018-10-06 00:00:00.