Pasar modal syariah merupakan pasar modal berbasis prinsip syariah di Pasar Modal yang berperan sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan serta sebagai sarana investasi efek syariah. Apa produk yang ditawarkan di Pasar Modal Syariah ? Apa bedanya dengan pasar modal konvensional ?
Secara umum, aktivitas pada pasar modal syariah sejalan dengan transaksi pasar modal pada umumnya. Hanya saja, pasar modal syariah menetapkan ketentuan khusus dengan mekanisme transaksi yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Produk pasar modal syariah terdiri dari 6 jenis, yaitu saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, efek beragunan aset syariah, dan dana investasi real estate syariah.
Berikut ini penjelasan produk tersebut di 2022:
1. Saham Syariah (Sharia Stocks)
Saham syariah merupakan instrumen berbentuk saham yang sesuai atau tidak menyalahi prinsip syariah di pasar modal. Saham dalam hal ini merujuk kepada definisi saham pada umumnya, yaitu tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.
Saham syariah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017.
- Saham yang dinyatakan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Adapun mekanisme seleksi saham syariah tersebut dijelaskan melalui bagan di bawah ini:

Proses screening atau seleksi hingga suatu saham dinyatakan memenuhi kriteria syariah dikategorikan menjadi tiga jenis seleksi, yakni business screening, sharia screening, dan financial screening.
a. Business Screening
Seleksi pada aspek bisnis perusahaan, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha antara lain: perjudian dan semacamnya; perdagangan yang dilarang; jasa keuangan ribawi; jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); produksi atau distribusi barang haram, merusak moral atau mudharat; dan transaksi suap (risywah).
b. Sharia Screening
Seleksi atas kesesuaian terhadap prinsip syariah, yaitu dengan tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
c. Financial Screening
Seleksi pada aspek keuangan perusahaan, yakni total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk, menurut OJK, adalah instrumen syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Underlying asset dapat diartikan sebagai aset yang dijadikan objek atau dasar dalam penerbitan sukuk, yang dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan dan proyek bangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa atau haka manfaat atas aset.
Ditinjau dari penerbitnya, sukuk dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sukuk negara dan sukuk korporasi.
Sukuk dan obligasi mempunyai sistem penerbitan yang berbeda. Perbedaan antara sukuk dan obligasi tersebut terletak pada prinsip dasar, alokasi penggunaan dana, sistem imbal hasil, dan keberadaan underlying asset.

Adapun jenis akad yang dapat digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad ijarah, akad istishna, akad musyarakah, akad mudharabah, akad wakalah, dan akad kafalah.
a. Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan akad antara pihak pemberi sewa dan pihak penyewa guna memindahkan hak guna suatu objek yang dapat berupa barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa adanya perpindahan kepemilikan objek sewa tersebut.
b. Akad Istishna
Akad istishna adalah akada antara pemesan/pembeli dan pembuat/penjual untuk mengadakan suatu aset yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli sesuai kriteria, persyaratan, serta spesifikasi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Akad Musyarakah
Akad wakalah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan menyertakan modal, yang dapat berupa uang atau aset lainnya, untuk melakukan suatu usaha.
d. Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha melalui penyerahan modal dan pengelolaan modal pada suatu usaha.
e. Akad Wakalah
Akad wakalah adalah akad antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, di mana pemberi kuasa memberikan kuasa untuk melakukan tindakan tertentu kepada penerima kuasa.
f. Akad Kafalah
Akad kafalah adalah akad antara penjamin dan penerima jaminan, di mana pihak penjamin menjamin pihak penerima jaminan kepada pihak lain.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah salah satu bentuk investasi kolektif yang dikelola oleh perusahaan sekuritas melalui mekanisme investasi dana kelolaan pada efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Lalu, apa saja perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional?
Aspek yang membedakan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional terletak pada pengelolaan, isi portofolio, mekanisme, dan keberadaan dewan pengawas syariah.

Adapun jenis-jenis reksa dana menurut Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 adalah sebagai berikut:
a. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksa dana syariah pasar uang merupakan jenis reksa dana yang berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu maupun sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.
b. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Reksa dana syariah pendapatan tetap adalah jenis reksa dana yang berinvestasi sekurang-kurangnya sebesar 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
c. Reksa Dana Syariah Saham
Reksa dana syariah saham merupakan reksa dana yang melakukan investasi dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas dengan persentase minimum sebesar 80% dari nilai aktiva bersih.
d. Reksa Dana Syariah Campuran
Reksa dana syariah campuran ialah reksa dana yang berinvestasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari nilai aktiva bersih, di mana dalam portofolio tersebut wajib disertai efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
e. Reksa Dana Syariah Indeks
Reksa dana syariah indeks adalah reksa dana yang melakukan investasi minimal 80% dari nilai aset bersih dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.
f. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri adalah reksa dana yang melakukan investasi minimal 51% dari nilai aset bersih reksa dana syariah pada efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
g. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Reksa dana syariah berbasis sukuk merupakan jenis reksa dana yang berinvestasi minimal 85% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk:
- Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum;
- Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
- Surat berharga komersial syariah yang masa jatuh temponya satu tahun atau lebih, serta masuk pada kategori layak investasi.
h. Reksa Dana Syariah Terproteksi
Reksa dana syariah terproteksi adalah jenis reksa dana dengan investasi minimal 70% dari nilai aset bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan maksimal 30% dari nilai aset bersih dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
i. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Exchange Traded Fund (ETF) Syariah adalah jenis reksa dana syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di mana unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
j. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas
Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas merupakan reksa dana yang menghimpun dana yang berasal dari pemodal profesional untuk diinvestasikan pada portofolio efek, tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun juga pembiayaan terhadap sektor riil.
4. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
Efek Beragun Aset (EBA) Syariah merupakan efek dengan agunan aset yang portofolionya terdiri dari aset-aset keuangan berupa piutang pembiayaan atau aset keuangan lainnya yang akad serta cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2014, EBA syariah yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS), yaitu efek beragun aset yang portofolio (berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad, dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)
EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP), yaitu efek beragun aset yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) sesuai prinsip syariah, serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
5. Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah adalah wadah yang dipergunakan dalam menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian diinvestasikanpada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
DIRE syariah dalam bentuk KIK dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal selama mekanismenya tidak menyalahi ketentuan syariah yang berlaku. DIRE syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak diperbolehkan memiliki:
- Pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah yang berasal dari aset real estate lebih dari 10% dari total pendapatan DIRE syariah; dan/atau
- Luas area yang digunakan yang bertentangan dengan prinsip syariah lebih dari 10% dari luas area real estate.
Originally posted 1970-01-01 00:00:00.