Apa Resiko Investasi Fintech P2P Peer to Peer Lending di 2022? Kita kupas secara lengkap.
Masyarakat bisa berinvestasi di P2P terdaftar resmi di OJK dan memperoleh return menarik (18 sd 20% setahun). Namun, investasi ini memiliki sejumlah resiko yang perlu dipahami dengan baik oleh investor.
Memasuki 2020 sampai 2022, sejumlah hal melanda industri P2P Lending, yang berdampak negatif pada kinerja pembayaran investasi. Banyak pinjaman yang gagal bayar, ada platform P2P yang dicabut izinnya dan lain – lain.
Berikut ini daftar Resiko Investasi di P2P Fintech Lending, yaitu:
#1 Belum Ada Regulasi (update: Sudah Ada Regulasi)
Sampai akhir Nov-2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengatur P2P Lending di Indonesia, meskipun sudah banyak lembaga yang menawarkan produk ini di masyarakat.
Resiko tidak adanya regulasi adalah:
- Tidak ada perlindungan konsumen dari regulator. Jika terjadi dispute antara investor dengan pengelola P2P Lending maka kedua belah pihak melakukan penyelesaian sendiri tanpa campur tangan regulator. Investor tidak bisa mengadu ke OJK karena P2P belum dalam ranah pengawasan OJK.
- Tidak ada standard governance dan compliance mengenai bagaimana menjalankan usaha P2P Lending. Semua pihak bisa membuat bisnis ini (sesuai dengan standard masing-masing) dan menawarkan ke masyarakat.
Contohnya adalah tidak ada persyaratan modal minimum untuk membuat usaha ini. Sementara, industri keuangan dan investasi membutuhkan ketentuan modal minimum untuk menjamin keamanan. Tanpa ketentuan modal minimum, singkat kata, modal ‘dengkul’ pun bisa membuat bisnis ini.
Kabar baiknya adalah OJK dikabarkan sedang menyiapkan regulasi mengenai P2P Lending. Kita harapkan regulasi tersebut bisa segera diterbitkan.
Update: OJK telah mengeluarkan draft POJK mengenai regulasi P2P lending@
#2 Track Record Pengelola (Masih) Terbatas
Pengalaman dan skill pengelola P2P Lending sangat menentukan keamanan dan kinerja investasi. Karena pengelola yang memilih calon kreditur yang akan dibiayai oleh lender (investor).
Memang, dalam website, P2P lending menyajikan sejumlah data untuk mengevaluasi calon kreditur, namun data tersebut memiliki keterbatasan: (1) scope-nya terbatas dan (2) integritas data ditentukan sepenuhnya oleh pengelola karena investor tidak bisa mengecek ulang, misalnya akses ke calon kreditur, untuk memastikan validitas data.
Pengelola P2P lending tidak memberikan akses, bahkan tidak mengungkapkan nama calon kreditur kepada investor. Dengan demikian, investor sulit atau bahkan mustahil melakukan validasi ulang keabsahan data yang diberikan pengelola di website P2P.
Investor di platform P2P Lending relies 100% terhadap judgement dan expertise pengelola.
Namun, usia bisnis ini yang masih sangat muda di Indonesia, kurang dari 3 tahun, membuat kita sulit menilai mana kinerja pengelola yang sudah terbukti, mana yang belum. Hanya waktu yang bisa menunjukkan kualitas dan keakuratan analisa pengelola.
Time will tell.
#3 Kreditur Menunggak, Resiko Ditanggung Investor
Investor perlu menyadari sejak awal bahwa mereka menanggung sepenuhnya resiko gagal bayar kredit. Pengelola P2P lending tidak menyerap kerugian jika kreditor menunggak.
Jika kreditur menunggak, investor harus siap kehilangan dana mereka. Ini disebut resiko kredit.
Kami mengutip penjelasan salah satu website P2P Lending mengenai resiko kredit yang harus ditanggung oleh investor.
Beberapa waktu lalu, kami ikut dalam investasi di salah satu P2P Lending. Entah kebetulan atau nasib sial, kreditur tempat kami meminjamkan uang mengalami keterlambatan pembayaran. Pengelola menyampaikan hal tersebut melalui email.
Pemberitahuan keterlambatan ini menunjukkan bahwa investor menanggung resiko sepenuhnya. Memang, pengelola membantu melakukan penagihan, namun the ultimate risk berada di investor.
Walaupun, dalam kasus keterlambatan peminjam kami diatas, setelah menunggak 7 hari pembayaran akhirnya dilunasi semua dengan tambahan bunga keterlambatan.
Konsep resiko ini berbeda dengan perbankan. Di bank, deposan tidak menghadapi resiko kredit karena resiko tersebut ditanggung bank. Meskipun kreditur menunggak atau gagal bayar, uang deposan kembali secara utuh.
Secara pelaporan, pengelola P2P mencatat pinjaman tidak di dalam buku (on balance sheet), namun off balance sheet karena mereka tidak menanggung resiko atas kerugian pinjaman tersebut.
Dalam konteks ini, kemampuan pengelola P2P me-manage resiko kredit menjadi kompetensi yang sangat krusial buat investor. Setiap pinjaman pasti mengandung resiko kredit, tinggal bagaimana kemampuan risk management dan collection mengelola kredit tersebut.
Masalahnya, kami melihat penjelasan mengenai bagaimana menangani kredit macet belum diuraikan secara komprehensif di website P2P. Informasinya umum, tidak detil serta belum menjawab pertanyaan – pertanyaan investor berikut ini:
- Jika kredit macet, bagaimana collection menagih. Strategi apa yang digunakan dan kapan memakai debt-collector (jika terpaksa digunakan)
- Pihak mana yang menanggung biaya collection, apakah investor atau share dengan pengelola. Dalam kredit ritel, collection memakan biaya besar, sehingga ketentuan mengenai siapa yang menanggung biaya ini perlu jelas sejak awal.
- Jika kredit tidak bisa ditagih selama periode tertentu, bagaimana prosesnya dan implikasinya kepada investor.
Di P2P Lending beberapa negara, salah satu cara mengatasi resiko kredit adalah pengelola menyisihkan sebagian dana (disebut ‘safeguard‘ atau ‘reserve fund’) untuk menutupi biaya kredit macet. Namun, penyisihan dana semacam ini, kami belum lihat dalam P2P di Indonesia.
Kemungkinan belum adanya penyisihan dana ini di Indonesia karena belum ada regulasi yang mengatur. Penyisihan dana bukan hal yang mudah sebab akan mengurangi potensi keuntungan buat pengelola dan investor.
#4 Resiko Operasional, Platform P2P Bangkrut
Investor menghadapi 2 resiko operasional yang kritikal, yaitu:
(1) Dana Investasi Hilang
Dana yang disetorkan ke pengelola P2P hilang atau disalahgunakan.
Saat ini, pengelola melakukan langkah preventif dengan menempatkan dana investor di rekening terpisah virtual account di bank atas nama investor. Cara ini mengikuti transaksi di pasar modal dimana regulasi menetapkan bahwa dana investor saham yang disetorkan ke broker untuk melakukan/menampung transaksi ditempatkan di rekening terpisah atas nama nasabah (disebut Rekening Dana Nasabah/RDN).
Namun, corporate governance di P2P Lending dengan Pasar Modal saat ini secara fundamental berbeda.
Di pasar modal, broker saham hanya bisa mengakses rekening dana nasabah jika terdapat bukti underlying transaksi (jual-beli saham) yang dikeluarkan oleh otoritas kliring/settlement. Tanpa bukti tersebut, pihak bank tidak memperbolehkan broker menarik dana nasabah dan proses ini diawasi secara ketat oleh regulator lewat audit serta pengawasan internal.
Di P2P Lending, karena belum ada regulasi dan otoritas pengawas saat ini, ketentuan mengenai bagaimana pengelola boleh mengakses virtual account belum jelas. Belum ada regulator yang mengawasi proteksi dana investor di virtual account tersebut.
(2) Platform Pengelola P2P Lending Bangkrut Bubar
Kemungkinan pengelola P2P Lending bangkrut.
Investor menyetor dana ke pengelola yang kemudian mengatur ke peminjam. Posisi pengelola sangat strategis, sehingga jika mereka bangkrut besar implikasinya bagi investor.
Di salah satu platform P2P Lending, calon investor harus menyetorkan dana terlebih dahulu ke pengelola jika ingin menjadi investor. Artinya, dana investor disimpan oleh pengelola.
Salah satu cara memastikan kredibilitas pengelola adalah melihat track record dan kekuatan modal. Asumsinya, semakin besar modal, semakin solid keuangan mereka, semakin kecil kemungkinan bangkrut.
Masalahnya, otoritas belum mengeluarkan ketentuan mengenai permodalan minimum P2P Lending. Siapa pun bisa membuka P2P tanpa perlu modal yang memadai.
Saat ini pun, investor belum bisa melihat dan kemudian menilai kemampuan modal pengelola. Karena pengelola tidak mencantumkan informasi mengenai berapa jumlah modal yang mereka miliki.
Satu-satunya cara, saat ini, untuk memastikan kredibilitas pengelola P2P adalah track record, backup investor dan cara kerja mereka. Terbatas memang, namun itu sementara itu yang bisa dijadikan patokan.
#5 Resiko Likuiditas. Tidak Bisa Menarik Investasi Ditengah Jalan
Berbeda dengan bank dimana deposan bisa menarik dana kapan diperlukan, begitu pula dengan investasi saham yang bisa dijual kapan saja, investor P2P Lending tidak bisa menarik pendanaan yang sudah dikucurkan sebagai pinjaman sebelum jatuh tempo.
Investor yang hendak terjun ke P2P harus mempertimbangan isu likuiditas ini dengan matang. Jangan sampai mereka terjebak dalam kesulitan likuiditas karena dana tidak bisa ditarik sebelum waktunya.
#6 Pengalaman Gagal Bayar Investasi di P2P Lending
Saya ingin berbagi pengalaman pribadi melakukan investasi di P2P lending sejak awal 2017 sampai sekarang 2020.
A. Return Diatas 15% per Tahun
Saya merasakan bahwa return investasi di P2P sangat menarik dan relatif tinggi dibandingkan instrumen investasi lain.
Saya bisa dapat sekitar 15% sd 16% setahun. Bahkan di beberapa kesempatan, ada yang berani memberikan sampai 18% setahun, tentu saja seimbang dengan resiko investasinya.
B. Minimum Investasi Terjangkau
P2P membuka kesempatan kepada banyak orang untuk melakukan investasi, terutama dengan minimum investasi yang sangat terjangkau.
Saya pernah lihat suatu P2P menerima investasi mulai dari Rp 100 ribu.
Bayangkan dimana Anda bisa mendapatkan return 15% sd 16% dengan uang Rp 100 ribu.
Salah satu keuntungan minimum investasi yang kecil adalah saya bisa melakukan diversifikasi ke banyak investasi, tidak terkonsentrasi hanya di beberapa.
C. Proses Investasi Mudah, Cepat
Karena berbasis online, proses investasi di P2P bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Praktis saya tidak perlu datang ke kantor P2P untuk melakukan investasi, meskipun saya tahu alamat kantornya.
Semuanya serba online dan tanpa tatap muka.
D. Resiko Gagal Bayar Investasi P2P Tinggi
Di awal tulisan ini saya sebutkan bahwa resiko investasi P2P itu masuk yang tinggi karena peminjam dan investor berhubungan secara langsung.
Resiko pinjaman gagal bayar langsung harus dihadapi oleh investor.
Sampai hari ini, saya belum pernah mengalami pinjaman yang gagal bayar, artinya semua investasi yang dikembalikan.
Tapi, tapi, banyak sekali kejadian investasi saya di pinjaman yang terlambat dibayarkan. Ada banyak dan terlambatnya bukan 1 atau 2 hari tetapi lebih dari 60 hari.
Berikut ini daftar investasi saya di suatu P2P:

Anda bisa lihat bahwa yang terlambat bisa sampai 94 hari.
Apakah saya khawatir melihat pinjaman yang terlambat, ya pasti lah, itu manusiawi.
Tapi, saya tetap melakukan investasi di P2P secara rutin karena beberapa alasan:
- Return yang ditawarkan masih sangat menarik dibandingkan resikonya. Ya return-nya masih lebih tinggi. Saya sudah merasakan dan membuktikan dalam 3 tahun ini.
- Perhatikan bahwa jumlah investasi saya relatif kecil di masing – masing pinjaman, hanya di Rp 1juta. Itu bagian dari cara saya membagi resiko, diverifikasi, untuk mengelola resiko investasi P2P yang tinggi.
- Investasi di P2P secara keseluruhan dalam asset investasi saya relatif kecil, tidak sampai 5%, sehingga gejolak di P2P tidak membuat saya ingin cabut atau keluar dari instrumen ini
E. Diversifikasi Investasi
Saya berpendapat, ini tentu saja subjective opinion, bahwa investasi di instrumen beresiko tinggi tidak masalah, asalkan 1) investasi tersebut menawarkan return yang sepadan tingginya; 2) kita sudah melakukan diversifikasi investasi dengan memadai sehingga jika investasi P2P tersebut gagal kita sudah siap menghadapinya.
Jadi, buat saya, investasi P2P yang tinggi, bukan saya hindari, tetapi saya hadapi dengan persiapan yang baik.
Baca juga – Pengalaman Investasi P2P Internasional
Tanya Jawab Resiko Investasi P2P Lending
-
Pengelola P2P mempertemukan secara langsung pemilik dana (investor/lender) dengan peminjam dana (kreditur/borrower) lewat platform elektronik.
-
Apakah P2P sudah diregulasi OJK
Sudah. Sejak akhir 2016, OJK lewat POJK 77 sudah mengatur P2P yang disebut sebagai Lembaga Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPMBTI).
-
Apa keuntungan Investasi P2P
1) Return yang diperoleh cukup tinggi karena investor dan borrower bertemu langsung; 2) minimum investasi cukup rendah, bisa mulai dari Rp 100 ribu; 3) proses pertemuan dilakukan secara online.
-
Apa resiko investasi P2P
Jika peminjam default gagal bayar, resiko ditanggung sepenuhnya oleh investor. Platform P2P tidak menanggung resiko gagal bayar.
-
Bagaimana jika perusahaan P2P collapse atau tutup
Kewajiban peminjam kepada investor tetap ada, tidak hilang, karena perjanjian pinjaman adalah antara peminjam dan investor.
-
Bagaimana mengelola investasi P2P
1) Pahami resiko jenis investasi ini dan menempatkan dana secara sesuai; 2) lakukan diversifikasi investasi; baca dan riset kinerja masing – masing platform sebelum melakukan investasi.
-
Apakah resiko likuditas ada di P2P
Ada, dalam arti investor tidak bisa menarik dananya sebelum pinjaman jatuh tempo.
Kesimpulan
Langkah paling awal dalam proses investasi di P2P Lending adalah memahami resiko-resikonya. Jangan sampai, kita menginvestasikan dana tanpa tahu tingkat dan jenis resiko yang dihadapi.
Apa itu Fintech Peer to Peer Lending?
P2P Lending adalah salah satu Fintech yang mempertemukan secara langsung pemilik dana (investor/lender) dengan peminjam dana (kreditur/borrower). Cara ini menghilangkan fungsi intermediasi, yang selama ini dilakukan oleh bank.
P2P Fintech membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada kreditur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat lebih mudah dan proses lebih cepat dan mudah dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.
Trend platform P2P sudah booming di negara-negara lain. Di Inggris, industri ini sudah mulai 10 tahun lalu.
Indonesia yang memiliki karakter penetrasi online tinggi namun akses keuangan kredit terbatas merupakan lahan subur bagi platform online fintech yang mempertemukan kreditur dan lender secara langsung.
P2P memberikan janji return cukup tinggi 18 sd 20% setahun. Keuntungan ini tentu saja attractive, setara dengan return investasi di pasar saham dan reksadana.
Investor yang baik pasti akan mengenali profil targetnya, termasuk resiko yang akan terjadi.
Kehadiran platform fintech P2P Lending menawarkan alternatif investasi. Return yang menarik dan proses yang mudah merupakan keunggulan platform ini dibandingkan instrumen investasi yang lain.
Namun, setiap investasi pasti memiliki resiko. Investasi di P2P Lending memiliki sejumlah resiko. Investor yang ingin terjun ke instrumen ini wajib memahami resiko tersebut dengan baik.
Originally posted 2016-12-16 00:00:00.