6 Pilihan Investasi Syariah Tanpa Riba yang Terjamin Halal Buat Pemula

Bagi investor muslim, ketentuan untuk bertransaksi, khususnya investasi, telah diatur dalam syariat Islam, yaitu harus dilakukan melalui akad-akad yang diperkenankan secara agama. Kita akan bahas daftar pilihan investasi syariah tanpa riba di Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa produk-produk investasi yang dipilih telah memenuhi persyaratan syariah, salah satunya adalah dengan tidak teraliri atau terindikasinya produk investasi tersebut dari unsur riba.

Sebagai referensi sebelum memutuskan untuk menanamkan modal pada jenis investasi syariah tertentu, berikut adalah beberapa pilihan investasi syariah bebas riba yang patut dipertimbangkan.

1. Emas

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai, jual beli emas, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh, selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi. Jadi dapat disimpulkan bahwa investasi emas, atau dalam hal ini disebut dengan jual beli emas, bukan merupakan riba.

Murabahah sendiri adalah salah satu akad yang diperkenankan menurut syariah yakni bentuk persetujuan jual beli yang ditambah margin keuntungan tertentu sesuai kesepakatan dan tanpa melibatkan bunga.

Emas dapat menjadi investasi syariah yang menjanjikan karena merupakan aset yang likuid atau mudah dicairkan, minim risiko, dan lebih stabil dibandingkan jenis efek syariah lainnya. Jual beli emas secara daring kini dapat dengan mudah dijumpai salah satunya pada sejumlah lembaga perbankan berbasis syariah.

Tentunya, ketika berinvestasi emas, investor juga tetap dianjurkan untuk melakukan cross-check untuk memastikan apakah lembaga atau perusahaan penyedia produk investasi tersebut terpercaya serta tidak memuat unsur riba dalam mekanismenya.

2. Saham Syariah

Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal terhadap suatu perusahaan di mana pemegangnya berhak untuk memperoleh bagi hasil atas usaha perusahaan tersebut. Sebagaimana saham konvensional, saham syariah memiliki konsep utama yang serupa, hanya saja dalam pelaksanaannya, saham syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam istilah syariah, investasi saham syariah merupakan bentuk dari akad musyarakah atau syirkah, yaitu kesepakatan kerja sama antara dua pihak untuk memberikan kontribusi terhadap suatu proyek atau usaha dengan ketentuan bagi hasil sesuai nisbah atau porsi kontribusi modal.

Untuk berinvestasi pada saham syariah, investor hanya diperbolehkan untuk menanamkan modalnya hanya pada saham-saham yang telah ditetapkan sebagai saham syariah. Investor dapat melihat saham-saham syariah, baik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun tidak, pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala setiap bulan Mei dan November oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saham-saham yang ada pada DES terjamin bebas riba karena pada proses penyeleksiannya, OJK menetapkan kriteria berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha ribawi atau riba, seperti larangan pada jasa keuangan bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

Adapun DES, yang disajikan menurut klasifikasi industri dan sektornya, dapat diunduh oleh publik pada laman resmi OJK via tautan berikut ini: www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/default.aspx.

3. Properti

Properti merupakan aset prospektif yang dapat menjadi pilihan tepat bagi investor yang ingin berinvestasi dalam jangka panjang. Laju pembangunan yang diiringi oleh tingginya kebutuhan akan properti mendorong jenis investasi untuk memberikan capital gain yang besar.

Investasi properti dikatakan tanpa riba apabila dalam transaksi jual belinya tidak terdapat pemberlakuan sistem bunga. Sehingga investasi syariah pada sektor properti memungkinkan untuk dilakukan melalui pembelian properti secara tunai atau melalui sistem cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berbasis syariah.

4. Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan istilah Islamic bonds atau obligasi syariah. Secara terminologi, sukuk merupakan bentuk jamak dari kata ‘sakk’ dalam bahasa Arab yang bermakna sertifikat atau bukti kepemilikan.

Menurut OJK, sukuk dapat didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Adapun underlying asset  adalah aset yang dijadikan objek atau dasar penerbitan sukuk, seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

Investasi sukuk adalah jenis investasi yang tidak mengandung unsur riba, karena pada sistem pembagian hasilnya, alih-alih menggunakan sistem interest atau bunga, sukuk memberlakukan imbal hasil berdasarkan, bagi hasil, fee atau ujrah, dan margin.

5. Deposito Syariah

Deposito syariah merupakan pilihan investasi syariah yang juga layak dipertimbangkan. Secara garis besar, cara kerja pada deposito syariah tidak jauh berbeda dengan deposito pada umumnya.

Faktor yang membedakannya dengan deposito konvensional adalah dalam aspek pemberlakuan bunga. Deposito syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan melalui kesepakatan bagi hasil antara nasabah dan bank pada saat pembukaan rekening deposito. Kesepakatan bagi hasil tersebut umumnya dinyatakan dalam persentase.

Sepanjang sertifikasinya diterbitkan oleh bank syariah, menurut fatwa MUI, deposito syariah adalah jenis transaksi yang diperbolehkan. Sedangkan mengenai ketentuan spesifik terkait produk deposito masing-masing bank syariahnya, dapat berbeda antara satu dan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memiliki pemahaman terkait produk deposito yang akan dipilih.

6. Reksa Dana Syariah

Reksa dana dapat didefinisikan sebagai jenis investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi di mana pemegang saham berinvestasi secara kolektif pada instrumen syariah yang terdiversifikasi atau beragam. Berbeda dengan investasi yang dilakukan secara mandiri, modal yang ditanamkan pada reksa dana akan dihimpun secara otomatis oleh Manajer Investasi untuk kemudian dialokasikan kepada berbagai instrumen syariah sekaligus, seperti saham syariah dan sukuk, dengan persentase yang telah diperhitungkan.

Reksa dana syariah merupakan solusi yang praktis bagi investor pemula yang belum piawai dalam menyusun portofolio investasinya sendiri. Selain itu, investasi ini juga mematok minimal modal yang kecil, yakni minimal Rp100.000.

Keuntungan lain dari investasi reksa dana syariah adalah adanya persebaran risiko yang tidak terpusat. Pada dasarnya, masing-masing instrumen investasi memiliki karakteristik dan potensi risiko yang berbeda-beda. Dengan berinvestasi secara kolektif pada reksa dana, maka risiko investasi yang mungkin terjadi dapat lebih terkontrol.

Reksa dana syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah oleh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari OJK, serta dalam pelaksanaannya berada di bawah pengawasan Dewas Pengawas Syariah (DPS). Selain itu, reksa dana syariah juga mengadopsi mekanisme cleansing atau pembersihan atas kekayaan non-halal.

Jenis investasi yang sudah cukup populer ini dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya melalui aplikasi mobile milik perusahaan sekuritas, seperti Ajaib, Bareksa, dan Bibit.

Originally posted 1970-01-01 00:00:00.