Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga penting dalam investasi saham. Pemula yang ingin bermain saham, saran saya memahami dengan baik fungsi dan tugas bursa efek Indonesia – IDX Indonesia Stock Exchange. Saya mencatat 14 aspek BEI yang wajib diketahui investor saham pemula.
Saya percaya bahwa saham adalah investasi terbaik yang memberikan return besar dan likuiditas tinggi.
Return dan likuiditas adalah dua hal yang penting ketika melakukan investasi.
Kita ingin investasi memberikan keuntungan terbaik, sementara saat membutuhkan dana, investasi tersebut bisa dijual dengan cepat (likuiditas).
Dua aspek ini, saya rasakan sendiri, tersedia di saham.
Namun, semua investasi, tidak hanya saham, membutuhkan pengetahuan yang baik, dari kita sebagai investor.
Tak Kenal Maka Tak Sayang, kata peribahasa.
Ada fakta menarik, tetapi menyedihkan soal ini.

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa jumlah investor di bursa efek hanya mencapai 1,6 juta yang terdiri atas investor saham, reksadana dan surat berharga negara
Jumlah yang sangat sedikit dibandingkan populasi penduduk di Indonesia, meskipun jika dilihat, pertumbuhan jumlah investor naik cukup pesat dalam beberapa tahun ini.
Bahkan angka investor saham lebih menyedihkan.
Masih dari catatan BEI, jumlah investor saham 852,240 di 2018 dengan investor aktif saham hanya 308,803 dengan konsentrasi di Jawa (70%).
Masalahnya kenapa?
Dugaan saya karena literasi keuangan soal pasar modal dan saham masih rendah.
Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2016, tingkat pemahaman (literasi) masyarakat Indonesia terhadap pasar modal adalah 4.40% dan tingkat utilitas produk pasar modal adalah 1.25%.
Literasi saham dan pasar modal paling rendah dibandingkan produk keuangan lain dalam survei literasi OJK, yaitu perbankan, asuransi, pembiayaan, gadai dan dana pensiun.
Jadi, salah satu kunci meningkatkan partisipasi investasi saham adalah memperbaiki pemahaman dan pengetahuan soal saham.
Bursa Efek Indonesia

Maka dari itu, saya menulis soal Bursa Efek Indonesia, komponen penting dalam investasi saham.
Ada 15 aspek Bursa Efek Indonesia penting diketahui investor saham.
#1 Apa Itu BEI
Untuk bisa memperdagangkan saham, Anda harus melakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apa itu Bursa Efek Indonesia?
Bursa Efek Indonesia, didirikan 4 Desember 1991, adalah perusahaan yang menyediakan infrastruktur untuk mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Salah satu perdagangan efek yang diselenggarakan BEI adalah saham.
Yang menariknya, BEI bukan perusahaan yang mencari untung, bukan profit motif, tetapi tujuan perusahaan ini murni dibangun untuk menyediakan infrastruktur terbaik bagi perdagangan efek.
Itu sebabnya pula pemegang saham, pemilik BEI, adalah Anggota Bursa, yaitu para broker saham, yang saat ini berjumlah 109 Anggota Bursa, dengan porsi kepemilikan saham yang saham.
Informasi lengkap bisa diakses di www.idx.co.id situs resmi BEI.
Buat investor saham, beberapa hal penting diketahui soal BEI adalah:
- Peraturan dan regulasi soal perdagangan saham diatur BEI
- Sistem perdagangan saham di Indonesia dikelola dan diatur BEI
- Informasi saham terbaik ada di BEI karena setiap perusahaan yang tercatat saham harus menyampaikan laporan keuangan, corporate action dan informasi material lainnya ke BEI
- Sekuritas atau broker resmi terdapat di BEI dimana perdagangan saham hanya bisa dilakukan lewat perusahaan sekuritas resmi ini
- Kursus saham disediakan BEI dalam bentuk sekolah pasar modal yang bisa dilakukan secara offline (tatap muka) dan online, dengan biaya murah.
Alamat Kantor: PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lt.6, Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta
#2 IDX – Indonesia Stock Exchange
Bermain saham, salah satu kuncinya di penguasaan informasi karena tanpa informasi yang akurat keputusan investasi bisa salah.
Sumber info saham paling penting dan terpercaya adalah situs BEI – www.idx.co.id atau Indonesia Stock Exchange (IDX).
Anda tidak perlu cari informasi kemana – mana soal saham, cukup ke situs ini karena infonya sudah sangat lengkap.
Berikut informasi penting tersedia gratis di IDX.co.id, yaitu:
- Data pasar yang menyangkut data perdagangan, statistik bursa, data saham, data obligasi, termasuk data transaksi harian yang bisa diunduh secara gratis.
- Peraturan dan regulasi terkait bursa tersedia lengkap dan bisa diakses oleh publik.
- Laporan Keuangan mulai periode pelaporan tahunan, tengah tahunan, sampai kuartalan, dan corporate action untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI.
- Indeks saham yang digunakan di bursa, termasuk metode perhitungan indeks, komponen indeks dan data historis indeks.
- Broker dengan kinerja transaksi setiap broker setiap bulan dan data lengkap masing – masing broker.
#3 Anggota Bursa (AB)

Siapa pemilik BEI?
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.
Anggota Bursa atau secara umum disebut broker adalah pihak yang bisa melakukan perdagangan saham di Bursa, setelah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bursa, termasuk minimum modal.
Anda yang ingin melakukan jual beli saham di bursa harus melakukan lewat Anggota Bursa, tidak bisa melakukan sendiri.
Karena itu, saat melakukan perdagangan saham, Anda harus memastikan bahwa broker Anda adalah Anggota Bursa.
#4 Perlindungan Investor

Untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, maka setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tapi untuk bisa mendapatkan perlindungan pemodal, ada syaratnya.
Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian; (b) Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan (c) Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Apakah jika rugi akibat investasi saham atau rugi karena masuk saham gorengan bisa diganti oleh Dana Perlindungan Pemodal?
Nanti dulu.
Untuk bisa investor mendapatkan ganti kerugian maka berlaku mekanisme.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi:
- Terdapat kehilangan Aset Pemodal
- Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang
- Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang meng-administrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
- Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
Singkatnya, OJK harus memutuskan terlebih dahulu bahwa terdapat kerugian pemodal, baru proses penggantian bisa dilakukan.
#5 Pencatatan Saham
Selain menyelenggarakan perdagangan saham, fungsi lain BEI yang tidak kalah penting adalah pencatatan saham.
Karena untuk bisa melakukan perdagangan saham, maka harus ada saham yang tercatat.
BEI menetapkan persyaratan untuk perusahaan bisa mencatatkan saham di papan bursa efek Jakarta.
Persyaratan ini ditetapkan Bursa untuk memastikan bahwa perusahaan yang sahamnya tercatat di papan di Bursa adalah perusahaan dengan kualitas bagus.
Berikut ini ringkasan kriteria untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia:
Disamping itu, setelah tercatat, BEI memastikan transparansi dan informasi perusahaan kepada pemegang saham dan publik berlangsung secara baik dan jika perusahaan tidak melakukan penyampaian laporan dan transparan sesuai ketentuan maka BEI bisa mengambil tindakan dan denda, termasuk menghapus pencatatan saham dari papan Bursa.
#6 Jam dan Mekanisme Perdagangan
BEI menetapkan jam dan mekanisme perdagangan dalam bursa.
Jam Perdagangan
Perdagangan dilakukan selama Senin sd Jumat dalam dua sesi sehari, yaitu Pagi (09.00 – 12.00) dan Siang (13.30 – 16.00) dan khusus hari Jumat, jam perdagangan Pagi (09.00 – 11.00) dan Siang (14.00 – 16.00).
Mekanisme Perdagangan
Sistem perdagangan yang berlaku di bursa adalah mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonim (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).
- Prioritas harga (price priority): Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
- Prioritas Waktu (time Priority): Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, sistem Bursa memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Minimum Investasi Saham
Perdagangan di BEI harus dalam satuan perdagangan (round lot) saham atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) saham.
Misal, harga saham Rp 1,000 maka minimum pembelian adalah 1 lot, berarti 100 lembar saham, sehingga nilai minimum investasi adalah Rp 100,000.
Penyelesaian Transaksi
Kapan uang hasil penjualan saham masuk ke Rekening? Kapan pembelian saham harus dibayar atau di settle?
Ini terkait dengan penyelesaian transaksi saham yang diatur oleh BEI, yang ditetapkan bahwa settlement transaksi (uang dan saham) adalah T+2 hari perdagangan (T adalah hari transaksi dilakukan).
#7 Indeks Harga Saham
Bursa mengeluarkan indeks harga saham yang menjadi patokan kinerja harga saham.
Ada dua Indeks penting yang perlu diperhatikan, yaitu IHSG dan LQ 45.
IHGS – Indeks Harga Saham Gabungan
Anda pasti pernah mendengar IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan kalau koran atau TV memberitakan kinerja harga saham.
IHSG adalah indikator pergerakan rata – rata semua harga saham di Bursa Efek Indonesia yang mencerminkan kinerja saham.
Cara perhitungan IHSG dalam membuat rata – rata harga saham adalah memberikan bobot yang berbeda – beda di setiap saham berdasarkan kapitalisasi pasar saham tersebut.
Dua saham akan memiliki pengaruh yang berbeda kepada IHSG – tergantung seberapa besar kapitalisasi saham tersebut.
Misalnya, saham dengan kapitalisasi pasar terbesar saat ini adalah Bank BCA (kode BBCA) yang perubahan harga BBCA akan sangat berpengaruh pada IHSG dibandingkan saham lain yang kapitalisasi pasar lebih kecil dari BBCA.
Kapitalisasi pasar dihitung dari harga saham dikali jumlah saham beredar.
LQ 45
Mana saham terbaik di Bursa?
Masing – masing investor, tentu saja, punya pertimbangan sendiri – sendiri soal saham terbaik.
Namun, Bursa memberikan preferensi dalam bentuk saham – saham yang tercatat dalam indeks LQ 45.
Indeks LQ 45 menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Faktor-faktor di bawah ini dipergunakan sebagai kriteria suatu saham untuk dapat masuk dalam indeks LQ 45 adalah:
- Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
- Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi.
- Jumlah hari perdagangan di pasar reguler.
- Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
- Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut
#8 IDX Syariah
Kemajuan dilakukan BEI adalah memberikan edukasi komprehensif soal Syariah atau disebut IDX Syariah.
Penjelasan soal IDX Syariah penting sekali karena saya lihat banyak kesalahpahaman soal ketentuan Syariah dalam perdagangan saham.
BEI bagus sekali membahas sekaligus mengklarifikasi soal Syariah secara rinci dan gamblang.
Fatwa Pasar Modal Syariah
BEI menjelaskan bahwa tiga (3) fatwa DSN-MUI menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah: (a) Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah; (b) Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal; (c) Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dipaparkan pula regulasi yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia dikeluarkan oleh OJK dalam bentuk peraturan dan pemerintah langsung dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pendukungnya.|
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam dan merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.
Salah satu yang penting adalah saham syariah, yaitu saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
#9 Pengawasan Perdagangan
Sebagai investor, kita pasti ingin bahwa perdagangan saham dilakukan secara fair dan bebas manipulasi.
Tugas BEI adalah memastikan perdagangan berlangsung teratur, wajar, dan efisien.
Cara yang dilakukan oleh BEI antara lain adalah:
Pertama, menjamin bahwa informasi perusahaan disampaikan secara transparan dan berkesinambungan maka itu sebabnya fungsi pengawasan BEI adalah memastikan kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan dan setiap aksi perusahaan.
Kedua, memantau perdagangan secara real-time dengan sistem surveillance yang terintegrasi untuk melihat perdagangan yang tidak wajar dan mengambil tindakan yang diperlukan, yang salah satunya adalah auto reject jika fluktuasi harga saham melebihi batas kewajaran.
Ketiga, meminta klarifikasi ke perusahaan jika terjadi berita rumour di pasar untuk memastikan bahwa informasi perusahaan tersebar merata.
Keempat, suspend perdagangan saham untuk sementara waktu jika terjadi rumour di pasar yang menyebabkan harga berfluktuasi lewat kewajaran, lalu selama suspend saham, bursa meminta klarifikasi ke emiten perusahaan tentang berita tersebut dan hasil klarifikasi segera diumumkan ke pasar untuk memastikan informasi tersebar dengan baik, setelah itu baru suspend perdagangan saham dibuka lagi.
Kelima, memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan manipulasi harga saham.
#10 Sekolah Pasar Modal
BEI menyelenggarakan edukasi pasar modal lewat Sekolah Pasar Modal, yang dilakukan secara offline di kelas dan online.
Sekolah Pasar Modal (SPM)
Sekolah Pasar Modal (SPM) adalah program edukasi dan sosialisasi pasar modal yang dan seluruh masyarakat umum dapat menjadi peserta SPM, yang terdiri atas SPM Reguler dan SPM Syariah.
Biaya SPM adalah Rp 100,000 yang jadwal pelatihan bisa lihat di situs BEI.
Sekolah Pasar Modal Online
SPM Online merupakan alternatif bagi Anda yang terkendala waktu dan tempat. SPM Online dapat diikuti kapanpun dan dimanapun tanpa harus mengikuti kelas tatap muka. Anda juga dibebaskan untuk memilih perusahaan sekuritas sesuai preferensi masing-masing.
Materi digital yang bisa diakses kapanpun tanpa batas waktu, pembukaan rekening efek dengan modal awal Rp100.000,- dan sertifikat digital setelah melakukan transaksi jual/beli saham.
Menurut saya, belajar di bursa efek adalah kesempatan yang baik untuk belajar langsung dari pihak yang kompeten soal investasi saham dan peranan bursa efek.
#11 KSEI dan KPEI
Bursa Efek Indonesia tidak bisa bekerja sendiri dalam ekosistem perdagangan saham di Indonesia.
Ada dua lembaga lain yang tidak kalah kritikal, yaitu KSEI dan KPEI.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Saham yang teratur, wajar, dan efisien.
Singkatnya, saham Anda disimpan di KSEI (dalam Sub Rekening Efek) dan Anda bisa memonitor posisi serta mutasi kepemilikan saham Anda secara akurat dan gratis.
KSEI menerapkan Single Investor Identification (SID) sejak tahun 2012 yang merupakan nomor identitas tunggal bagi investor yang memberikan kemudahan dalam identifikasi investor.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yaitu:
- Kegiatan kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
- Penjaminan penyelesaian transaksi bursa dengan memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
Singkatnya, proses perdagangan saham yang terjadi di BEI, diselesaikan kewajiban penjual dan pembeli (uang dan lembar saham) lewat KPEI dan KPEI menjamin kepastian penyelesaian (settlement) transaksi tersebut bahwa jika Anda beli saham akan mendapatkan saham dan jika Anda jual saham akan menerima uang hasil penjualan saham.
Peran KPEI penting dalam perdagangan saham karena dalam penyelesaian transaksi terdapat resiko transaksi tidak terselesaikan, misalnya uang yang tidak ada atau saham yang tidak tersedia, sehingga KPEI memastikan bahwa resiko tersebut dikelola baik dengan sejumlah mitigasi, yaitu Ketentuan Keanggotaan; Ketentuan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD); Penempatan Agunan; Pembatasan Transaksi; Alternate Cash Settlement dan Dana Jaminan.
#12 Informasi Perusahaan
Salah satu informasi terpenting di BEI buat investor saham adalah informasi perusahaan, yaitu:
- Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan – tersedia untuk setiap saham dengan periode 3 bulanan sampai tahunan untuk setiap tahun.
- Keterbukaan Informasi – semua pengumuman yang diberikan perusahaan terkait aksi korporasi dan informasi material lainnya.
- Kalender Perusahaan – jadwal perusahaan terkait aksi perusahaan, misalnya RUPS, pembagian dividen dan aksi korporasi lainnya.
Informasi perusahaan tersebut penting bagi investor karena kualitas dan akurasi informasi.
Di pasar saham selalu banyak rumor berseliweran setiap waktu dan karena itu perlu sumber informasi yang bisa diandalkan, yaitu sumber informasi dari otoritas bursa sendiri, BEI.
#13 Exchange Traded Fund (ETF)

Exchange Traded Fund (ETF) adalah salah satu saham yang diperdagangkan di BEI, namun memiliki keunikan karena bukan seperti layaknya saham yang dikeluarkan perusahaan.
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek.
ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
Salah satu manfaat ETF adalah membantu diverifikasi.
Kita tahu bahwa diverifikasi itu penting dalam investasi saham tetapi masalahnya untuk bisa melakukan diversifikasi ke banyak saham membutuhkan nilai investasi yang tidak kecil karena ada minimum investasi di BEI, yaitu 100 lembar saham.
Kesulitan ini diatasi dengan membeli ETF.
Dengan beli ETF, Anda cukup beli 1 saham, yang sebenarnya di belakangnya adalah puluhan saham, tergantung indeks yang menjadi dasar ETF tersebut.
Contohnya, ETF Reksa Dana Premier ETF LQ-45, yang Anda cukup beli 1 lot saham ETF ini, tetapi sebenarnya Anda sudah investasi di puluhan saham unggulan indeks LQ 45, yang berjumlah 45 saham.
Harga ETF Reksa Dana Premier ETF LQ-45 tergantung pada pergerakan harga ke 45 saham yang menjadi anggota indeks LQ 45.
Per 27 Mei 2019, terdapat 28 ETF yang tercatat di BEI.
#14 “Yuk Nabung Saham”
Mungkin Anda pernah dengan kampanye Yuk Nabung Saham.
Ini adalah kampanye yang diluncurkan BEI dalam rangka memperkenalkan investasi saham dan meningkatkan jumlah investor saham, dengan melakukan investasi saham secara rutin dan berkala.
BEI mendorong masyarakat untuk datang ke broker, membuka rekening dan melakukan investasi saham secara rutin dan berkala, dengan jumlah investasi yang terjangkau.
Investasi yang terjangkau adalah kata kunci karena selama ini di masyarakat banyak yang berpikir bahwa investasi saham butuh modal yang besar.
Dalam kampanye Yuk Nabung Saham, BEI berkolaborasi dengan sejumlah broker yang menawarkan persyaratan minimum dana investasi saham yang relatif kecil.
Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan para calon investor yang tertarik dengan kampanye Yuk Nabung Saham ini, yaitu:
- ‘Nabung’ dalam pengertian disini adalah rutin dan berkala, bukan menabung dalam arti tabungan di bank yang resikonya dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan karena saya khawatir mind-set orang ketika mendengar me-nabung adalah jaminan uang pasti kembali, sementara di saham tidak ada jaminan tersebut.
- Meskipun BEI mendorong menabung saham, tetapi tetap perhatikan diversifikasi portofolio saham untuk mengelola risiko dengan baik.
- Sisihkan uang yang memang Anda siap kehilangan dan bisa ditempatkan dalam jangka panjang dalam mengikuti yuk nabung saham.
Tanya Jawab BEI
-
Apa itu Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia, didirikan 4 Desember 1991, adalah perusahaan yang menyediakan infrastruktur untuk mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
-
Apa alamat resmi situs BEI
-
Apakah peraturan BEI dapat diakses melalui website
Seluruh peraturan BEI dapat diakses melalui website BEI.
-
Bagaimana caranya mendapatkan harga saham di website BEI
(1) Harga Saham Berjalan. Anda dapat mengamati pergerakan harga saham untuk seluruh saham, yaitu pada kolom bergerak yang berada pada bagian kiri halaman muka Website.
(2) Historikal Harga Saham Harian. Anda dapat pula memperoleh harga saham dengan cara memilih Download Data
(3) Historikal harga saham Index JII dan LQ45. -
Apa Laporan Keuangan Perusahaan tersedia di BEI
Tersedia semua laporan keuangan, periode tahunan, tengah tahunan dan kuartalan, untuk setiap saham di website BEI
-
Apa itu Indeks LQ 45
Indeks LQ 45 menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Faktor-faktor di bawah ini dipergunakan sebagai kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ 45 adalah:
(a) Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
(b) Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi.
(c) Jumlah hari perdagangan di pasar reguler.
(d) Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
(e) Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut. -
Apakah tersedia data perusahaan yang mencakup profil, kinerja keuangan dan kinerja saham di pasar sekunder
Tersedia lengkap di website BEI – Pilih menu Perusahaan Tercatat; Pilih menu Profil Perusahaan Tercatat; Masukkan Kode Emiten (disusun berdasarkan abjad).
-
Apakah terdapat ringkasan kinerja saham emiten di website
Ada lengkap untuk semua saham. Ringkasan kinerja emiten di website IDX di bagian: Pilih menu Publikasi; Pilih menu Ringkasan Kinerja Perusahaan Tercatat; Pilih Emiten (disusun berdasarkan abjad); Klik Unduh (Indonesia).
-
Apa bisa mendapatkan data transaksi harian setiap saham di BEI
Data transaksi harian tahun bisa diperoleh di website IDX melalui menu Unduh Data > Ringkasan.
-
Bagaimana untuk mengetahui cabang dari masing-masing broker?
Untuk mengetahui perwakilan atau cabang dari setiap broker dapat dilihat di website IDX menu Anggota Bursa > Anggota Bursa di Kota Anda.
Kesimpulan
Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange – IDX) www.idx.co.id adalah lembaga penting dalam perdagangan saham di Indonesia.
Jika melakukan investasi saham, selayaknya paham soal BEI dengan segala aspek di dalamnya.
Semoga tulisan ini membantu memberikan pencerahan soal fungsi dan tugas BEI.
Originally posted 2019-11-24 00:00:00.