Dalam Reksadana, ada satu pihak yang perannya kritikal, yaitu Manajer Investasi (MI). Tidak hanya menentukan kinerja saja, MI juga sangat penting dalam memastikan legalitas dan keamanan reksadana tersebut. Investor sebaiknya paham tugas dan kewajiban MI.
Tulisan ini bagian dari Panduan Investasi Reksadana Dasar.
Tugas Manajer Investasi. Apa saja ?
Ingat bahwa Reksadana adalah kumpulan dana dari berbagai investor yang dikelola bersama dalam sebuah portfolio investasi. Perlu ada pihak yang mengelola portfolio tersebut, maka ditunjuklah MI.
Apa itu Fungsi Manajer Investasi Reksadana

Manajer Investasi adalah adalah pihak yang mengelola investasi reksadana.
MI menjalankan proses investasi berdasarkan kebijakan investasi yang sudah disetujui oleh investor di prospektus reksadana.
Memilih dan memutuskan mana saham, obligasi, deposito dan surat berharga yang akan dibeli. Lalu, kapan saham akan dijual, kapan obligasi harus dilepas, berapa banyak dana cash yang perlu disimpan, dan seterusnya.
Sehingga boleh dikatakan investor reksadana pasrah dan menyerahkan sepenuhnya semua keputusan investasi kepada Manajer Investasi. Makanya, kinerja reksadana amat dipengaruhi oleh kepiawaian MI meracik dan mengolah portfolio investasi.
MI wajib menghitung dan melaporkan kepada investor mengenai berapa nilai investasi reksadana setiap hari bursa. Ya setiap hari bursa karena investor butuh tahu setiap saat berapa posisi nilai investa si di reksadana. MI harus menghitung berdasarkan cara yang sudah disepakati agar hasil perhitungan akurat dan fair.
Berdasarkan laporan ini, investor mengevaluasi kinerja reksadana. Baca Cara Evaluasi Kinerja Reksadana yang Benar.
Siapa yang membayar MI? Pada dasarnya, semua investor membayar jasa MI melalui pemotongan biaya terhadap kekayaan reksadana.
Fee MI dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari aset yang harus dikelola dan dicantumkan secara terbuka di prospektus reksadana yang bisa dibaca oleh semua calon investor sebelum membeli reksadana.
Cara & Syarat Menjadi Manajer Investasi
MI tidak boleh beroperasi sebelum mendapatkan ijin dari otoritas pasar modal, yaitu Bapepam (sekarang sudah dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan).Karena mengelola dana masyarakat, proses mendapatkan izin diatur cukup ketat.
Otoritas pasar modal memastikan sebelum ijin diberikan bahwa MI memilik keahlian, pengalaman dan modal dalam mengelola portfolio investasi reksadana. Jangan sampai terpilih MI yang ‘abal-abal’ yang tidak mampu kapasitas dan kapabilitas, yang ujungnya menyelewengkan dana investor.
Makanya, penting bagi investor, sebelum membeli reksadana, memastikan bahwa MI sudah memiliki ijin dari Bapepam.
Bagaimana Menilai Manajer Investasi di Reksadana
Sayangnya, meskipun begitu penting peranannya, masih banyak investor reksadana yang tidak mengevaluasi latar belakang MI. Yang dilihat semata – mata hanya return saja. Berapa return-nya, makin besar makin baik dan makin diburu. Lupa atau bahkan mengabaikan mengecek sah tidaknya lembaga yang mengelola investasi tersebut.
Akibatnya, banyak investor terjebak dengan investasi ‘bodong’ alias penipuan. Sang pengelola kabur, dan investor tidak bisa berbuat apa- apa. Padahal, risiko ini bisa dikurangi dengan lebih dahulu memastikan legalitas MI sebelum mulai investasi.
Investor sebaiknya memperhatikan hal – hal berikut, yaitu:
- Ijin – yang paling utama adalah reksadana dikelola oleh MI yang memiliki ijin dari otoritas pasar modal, yaitu Bapepam atau Otoritas Jasa Keuangan. MI harus secara sah dapat beroperasi sebagai Manajer Investasi di Indonesia. Bagaimana memastikan lembaga MI memiliki ijin yang sah dari Bapepam atau OJK? Tinggal lihat di dalam prospektus reksadana, ijin umumnya dicantumkan disana.
- Pengalaman – punya pengalaman yang cukup sebagai Manajer Investasi. Investor bisa menilik informasi ini di prospektus reksadana di sub-bagian MI. Disitu diuraikan cukup lengkap mengenai pemilik, berapa lama sudah beroperasi, pengalaman mengelola reksadana selama ini dan keahlian serta pengalaman tim pengelola investasi.
- Pengecekan Silang – perlu melakukan pengecekan silang ke sumber lain yang independen, yaitu web-site otoritas pasar modal, yaitu Bapepam dan OJK. Disana terdapat daftar MI yang sudah memiliki ijin. Lakukan pengecekan silang antara informasi di prospektus dengan informasi di otoritas. Di web tersebut diumumkan pula MI yang mendapat peringatan atau sanksi karena melanggar peraturan. Pastikan MI yang mengelola reksadana kita, tidak pernah atau sedang menghadapi sanksi dari regulator pasar modal.

Mudah-mudahan sekarang sudah jelas kenapa penting bagi investor untuk tahu dan paham siapa manajer investasi yang reksadananya sebelum belanja reksadana. Jadi, jangan hanya terpaku pada kinerja semata, tetapi memastikan profesionalisme dan legalitas MI tidak kalah penting.
Ingin tahu Reksadana, Anda bisa belajar di Kursus Reksadana atau Pesan Reksadana hanya Rp 100rb.