Apa itu investasi di SUKUK Ritel ? Kita review soal cara berinvestasi, syarat dan ketentuan, minimum investasi, kelebihan dan kelemahan.
Investasi di SUKUk Ritel memiliki kelebihan soal aman, dijamin pemerintah, return diatas inflasi, minimum investasi terjangkau dari Rp 5 juta. Namun, kelemahannya adalah tidak likuid, harus dipegang selama beberapa tahun baru bisa menghasilkan.
Update data dengan menambahkan informasi terkini dan mengganti informasi lama yang sudah tidak relevan.
Tidak mudah buat para keluarga muda mencari instrumen investasi untuk dana pendidikan anak yang cocok dengan kondisi keuangan mereka. Karena terbatasnya dana investasi.
Mereka masih di tahap awal siklus keuangan keluarga. Baru menikah, punya anak dan karir di pekerjaan atau usaha sedang berkembang. Kondisi keuangan rata-rata cukup ketat sehingga tidak mungkin menempatkan dana investasi dalam jumlah besar.
Apa instrumen yang cocok untuk keluarga ini? Bagaimana berinvestasi di SUKUK Ritel.
Apa itu SUKUK Ritel
SUKUK adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, dalam mata uang Rupiah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN ( tanpa warkat/scripless). Diterbitkan khusus untuk investor individu Warga Negara Indonesia di Pasar Perdana dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Pemerintah bertanggung jawab secara penuh atas pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel.
Disebut sebagai Sukuk Ritel karena bisa dijual kepada investor individu dengan pembelian minimal Rp 5 juta. Pembelian juga sangat mudah karena bisa dibeli lewat bank sebagai Agen Penjual.
SUKUK Ritel bisa jadi pilihan utama karena Aman, lalu memberikan Return Diatas Deposito dan Cukup Investasi mulai 5 juta.
Baca juga: Reksadana Terproteksi, Investasi Aman dan Return Diatas Deposito
A. Jangka Waktu
Jangka waktu SUKUK: 3 (tiga) tahun.
Jatuh Tempo untuk masing-masing Seri SR: SR011 : 10 Maret 2022 SR012 : 10 Maret 2023 SR013 : 10 September 2023 SR014 : 10 Maret 2024 SR015 : 10 September 2024 SR016 : 10 Maret 2025.
B. Kupon Return
Imbalan /Kupon : Kupon tetap ( fixed coupon) dibayarkan secara periodik setiap bulan. Berikut ini return per SUKUK:
- SR011 : 8,05%
- SR012 : 6.30%
- SR013 : 6.050%
- SR014 : 5.470%
- SR015 : 5.10%
- SR016 : 4.95%
C. Pelunasan
Pelunasan : Sebesar 100% dari Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel pada saat jatuh tempo.
D. Ketentuan Perdagangan
Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder pada tingkat harga pasar.
E. Periode Pembayaran Kupon
Tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal tersebut diatas jatuh pada hari libur, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya
F. Harga SBSN / Sukuk Negara Ritel
Harga SBSN / Sukuk Negara Ritel : Harga Sukuk Negara Ritel akan dihitung secara harian dengan mekanisme Mark to Market. Investor akan menerima laporan investasi dari Bank Kustodi / Sub Registry setiap bulan.
Keuntungan dan Manfaat Investasi SUKUK
Banyak keuntungan dari pembelian SUKUK Ritel, sebagai berikut:
#1 Return Bagi Hasil SUKUK Diatas Deposito
Return yang diberikan Sukuk Ritel cukup menarik, lebih tinggi daripada bunga deposito bank umum nasional. Imbalannya sekitar 8.3% setahun, lebih tinggi dari deposito yang 6%.
Membeli Sukuk Ritel sangat mudah. Calon investor dapat membelinya melalui Agen Penjual yang ditunjuk Pemerintah.
Hampir seluruh bank besar, baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang kredibel, telah bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel. Melalui Agen Penjual tersebut, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dapat membeli Sukuk Ritel.
#2 Syariah
Sukuk Ritel adalah surat pernyataan kepemilikan terhadap Aset SBSN yang diterbitkan sesuai fatwa Ijarah Asset to be Leased dan mendapat opini syariah dari DSN-MUI.
Sukuk Ritel bukan pernyataan utang namun mencerminkan bukti kepemilikan terhadap Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan/akan disewakan. Investor Sukuk Ritel akan menerima ujrah atau uang sewa dalam jumlah tetap secara berkala dari transaksi tersebut.
#3 Bisa Dicairkan Lebih Cepat dan Bisa Jadi Jaminan
Bagaimana jika ingin mencairkan? Karena secara ketentuan jangka waktu investasi pada Sukuk Ritel adalah selama tiga tahun, dimana pada akhir periode, investor akan kembali menerima pokok pembeliannya.
Untuk mencairkan lebih awal dari jatuh tempo, itu bisa dilakukan.
Investor harus menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder dengan harga pasar. Pasar sekunder ini bisa diakses via agen penjual atau sekuritas.
Selain itu, jika membutuhkan dana, Sukuk ini dapat dijaminkan. Agen Penjual Sukuk Ritel menyediakan fasilitas dimana investor dapat menjaminkan Sukuk Ritel jika memerlukan likuiditas sebelum jatuh tempo.
#4 Cukup Minimum Investasi dari 5 Juta Rupiah
Untuk keluarga yang dananya terbatas, Sukuk Ritel bisa jadi solusi. Investasi di Sukuk Ritel sudah bisa dari Rp 5 juta.
Cukup investasi awal Rp5 juta. Selanjutnya berlaku kelipatan dan maksimal investasi Rp5 miliar.
#5 Hasil Dibayar Tiap Bulan dan Pajak Lebih Rendah dari Deposito
Hasilnya Sukuk adalah tetap dan dibayarkan setiap bulan. Imbalan Sukuk Ritel dibayar dalam jumlah tetap setiap bulan hingga jatuh tempo.
Pajak lebih rendah. Imbalan Sukuk Ritel dikenakan pajak 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga deposito 20%.
Baca juga:Memulai Usaha dengan Pinjaman Bank, Asalkan Penuhi Syarat ini
Resiko dan Kerugian Investasi SUKUK
Penempatan investasi dalam produk Sukuk Negara Ritel mengandung risiko-risiko tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada, risiko-risiko yang diuraikan dibawah ini.
Pada akhirnya, investor sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menyetujui setiap risiko lain yang mungkin berlaku baginya dalam berinvestasi. Risiko – risiko utama yang berhubungan dengan berinvestasi dalam produk ini, termasuk :
1. Risiko Pasar ( Market Risk)
Potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder. Kerugian ( capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
2. Risiko Wanprestasi (Default Risk )
Potensi risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. Sukuk Negara Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara bahwa negara menjamin pembayaran Imbalan / Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel.
3. Risiko Likuiditas ( Liquidity Risk)
Potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Negara Ritel yangmemerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder pada tingkat harga ( pasar ) yang wajar.
Baca juga: KTA Bank Online
PERINGATAN RISIKO PENTING!
- Harga Obligasi dipengaruhi oleh fluktuasi pasar. Investor dapat mengalami kerugian atas nilai pokok investasi.
- Obligasi yang dibeli pada harga premium, pada saat jatuh tempo akan kembali ke harga par, yang nilainya lebih rendah dari pokok investasi.
- Obligasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk PermataBank, sehingga tidak dijamin oleh PermataBank serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Risiko – risiko lainnya terdapat di bagian “Paparan Risiko” di atas. Harap dibaca untuk informasi lebih lengkap.
Cara Beli Jual SUKUK di Bank
Ada perbedaan cara beli dan investasi di SUKUK.
A. Jika Pembelian Obligasi dilakukan di Pasar Perdana
- Nasabah harus memiliki rekening di Bank. Apabila belum memiliki rekening, nasabah harus membuka rekening terlebih dahulu dengan mengisi formulir pembukaan rekening (ROF) dan Formulir Deklarasi FATCA (FDF) dengan mengacu pada Prosedur Pembukaan Rekening yang berlaku di Bank.
- Mengisi Formulir Data Investor, Formulir MID, Formulir Profil Risiko Nasabah apabila nasabah baru pertama kali melakukan pembelian. Apabila penilaian profil risiko sudah lebih dari 1 tahun maka nasabah wajib mengisi kembali Formulir Profil Risiko.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Negara Ritel dari Departemen Keuangan, Formulir pembelian Surat Berharga Negara dan Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Surat Berharga dan SKU (jika nasabah belum memiliki rekening surat berharga)
- Melampirkan KTP yang masih berlaku.
B. Jika Pembelian Obligasi dilakukan di Pasar Sekunder
- Nasabah harus memiliki rekening di Bank. Apabila belum memiliki rekening, nasabah harus membuka rekening terlebih dahulu dengan mengisi formulir pembukaan rekening (ROF) dan Formulir Deklarasi FATCA (FDF) dengan mengacu pada Prosedur Pembukaan Rekening yang berlaku di Bank.
- Mengisi Formulir Profil Risiko Nasabah apabila nasabah tersebut baru pertama kali melakukan pembelian. Apabila penilaian profil risiko sudah lebih dari 1 tahun maka nasabah wajib mengisi kembali Formulir Profil Risiko.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Surat Berharga Negara, dan Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Surat Berharga dan SKU (jika nasabah belum memiliki rekening surat berharga).
- Melampirkan KTP ( WNI) atau Passport ( WNA) yang masih berlaku.
C. Penjualan Obligasi di Pasar Sekunder
Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali SBN, dan melampirkan KTP/Passport asli untuk dilakukan verifikasi oleh Bank.
FAQ SUKUK Ritel
-
Apa itu SUKUK
SUKUK adalah Surat Berharga Berbasis Syariah yang Diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia. Instrumen ini memberikan bunga, disebut kupon, yang jumlahnya tetap dan dibayarkan tiap bulan kepada pembelinya.
-
Kenapa disebut SUKUK Ritel
Untuk memberikan kesempatan pada masyarakat luas berinvestasi, SUKUK Ritel memberikan minimum penempatan yang terjangkau.
-
Bagaimana cara membeli SUKUK Ritel
Pembelian sangat mudah karena bisa dilakukan lewat bank sebagai Agen Penjual.
-
Apa keuntungan utama SUKUK Ritel
Return yang diberikan Sukuk Ritel cukup menarik, lebih tinggi daripada bunga deposito bank umum nasional. Imbalannya sekitar 8.3% setahun, lebih tinggi dari deposito yang 6%.
-
Bagaimana unsur Syariah dalam SUKUK Ritel
Sukuk Ritel adalah surat pernyataan kepemilikan terhadap Aset SBSN yang diterbitkan sesuai fatwa Ijarah Asset to be Leased dan mendapat opini syariah dari DSN-MUI.
-
Apakah bisa dicairkan sebelum jatuh tempo SUKUK
Bisa. Investor harus menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder dengan harga pasar. Pasar sekunder ini bisa diakses via agen penjual atau sekuritas.
-
Apa resiko SUKUK
Resikonya hampir tidak ada. Karena Sukuk Ritel adalah investasi yang dijamin oleh Pemerintah.
Kesimpulan
Mayoritas keluarga mengandalkan tabungan dan deposito sebagai instrumen untuk mencapai tujuan keuangan mereka. Namun, nyatanya ini bukan pilihan karena bunganya super-mini sehingga tidak akan cukup mencapai tujuan keuangan keluarga.
Nah, Sukuk Ritel bisa menjadi alternatif yang menarik karena menawarkan imbalan yang lebih tinggi dari deposito tetapi tingkat keamanannya hampir sama dengan deposito.
Kenapa tidak dicoba?