Asuransi jiwa syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Apa bedanya dan apa manfaatnya untuk nasabah?
Asuransi jiwa syariah adalah produk keuangan yang berfungsi untuk memberikan uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia.
Hal yang membedakan produk ini dengan asuransi jiwa konvensional adalah pengelolaannya dilandaskan pada prinsip syariat Islam. Pada dasarnya, produk ini didasari pada perjanjian gotong royong, sehingga setiap peserta asuransi akan saling membantu jika ada yang menghadapi musibah.
Berikut adalah perbedaan asuransi jiwa syariah dengan konvensional.
1. Akad Hibah
Pada asuransi syariah, akad atau kontraknya adalah berupa akad hibah (biasa disebut dengan akad tabarru’). Artinya, perjanjian tersebut didasari pada prinsip tolong menolong untuk menanggung risiko peserta asuransi yang terkena musibah.
Konsep itu disebut pembagian risiko (risk sharing), bukan pengalihan risiko (risk transfer) seperti pada asuransi konvensional. Mekanisme ini sesuai dengan syariat Islam yang menganjurkan kegiatan tolong menolong antar umat.
Sementara, asuransi konvensional menggunakan akad konvensional yang bukan berbentuk tolong menolong.
Akibatnya, apabila dibandingkan dengan asuransi konvensional, biaya iuran asuransi syariah lebih terjangkau. Pasalnya, biaya yang dikenakan oleh perusahaan hanya biaya pengelolaan dan sejenisnya saja, tidak ada biaya akuisisi.
2. Sistem Kepemilikan Dana Bersama
Mekanisme asuransi syariah adalah bebas riba, karena dana yang dikumpulkan oleh nasabah akan dikumpulkan dan jadi hak milik bersama (dana tabarru’).
Konsep ini mirip dengan gotong royong untuk mengumpulkan dana sosial. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk peserta yang terkena musibah dan membutuhkan bantuan. Untuk uang yang dikumpulkan dengan akad mudharabah, pengelola asuransi akan menginvestasikannya ke bisnis yang halal dan hasilnya akan dibagi berdasarkan sistem bagi hasil.
Sementara, pada asuransi konvensional, kepemilikan dana dipegang oleh perusahaan asuransi. Jadi, nasabah membayarkan premi dan premi tersebut jadi milik perusahaan. Sebagai gantinya, nasabah berhak mendapatkan uang pertanggungan dari perusahaan jika terjadi risiko meninggal dunia.
Kepemilikan dana di konvensional menjadi milik setiap peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya akan mengenakan biaya pengelolaan saja dan tidak berhak atas dana tabarru’ yang disetorkan.
3. Surplus Underwriting Dibagi Bersama
Dalam asuransi syariah, berhubung kepemilikan dana tabarru’ yang disetorkan adalah milik semua peserta asuransi, maka jika ada surplus underwriting akan dibagikan kepada setiap nasabah.
Sebagai informasi, surplus underwriting adalah selisih antara dana tabarru’ yang terkumpul dikurangi dengan pembayaran santunan risiko, reasuransi, serta cadangan teknis pada periode tertentu.
Sementara, pada asuransi konvensional, surplus underwriting akan menjadi milik perusahaan. Tidak dibagi ke peserta asuransi.
4. Alokasi investasi dana di bidang yang halal
Asuransi syariah hanya akan menginvestasikan dana tabaru’ pada bisnis yang halal saja dan menghindari bisnis haram.
Dalam asuransi syariah, nasabah akan mendapatkan rincian pengelolaan dana secara detail. Sistem transparansi ini sesuai dengan aturan Islam yang mewajibkan setiap perjanjian jelas dan tidak samar. Perjanjian bagi hasil juga akan diterangkan secara jelas di awal sebelum Anda menandatangani kontrak asuransi.
Sementara, asuransi konvensional melakukan investasi pada berbagai instrumen, seperti saham, obligasi atau pasar uang.
5. Diawasi Dewan Pengawas Syariah
Dalam beroperasi, setiap produk asuransi syariah akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap produk keuangan agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Ringkasan Asuransi Jiwa Syariah vs Konvensional
Fitur | Asuransi Jiwa Syariah | Asuransi Jiwa Konvensional |
---|---|---|
Akad | Hibah (Tabarru) | Polis Asuransi |
Kepemilikan Dana | Milik Bersama di Dana Tabarru | Milik Perusahaan Asuransi |
Instrumen investasi | Syariah | Konvensional |
Pengawasan | Dewan Syariah | Komisaris |
Originally posted 1970-01-01 00:00:00.