Bagaimana Cara Trading Bitcoin Aman Bagi Pemula di Indonesia

https://portalbanyumas.com/kamus/pengertian-bappebtiTrading Bitcoin sudah legal di Indonesia. Bagaimana caranya? Ikuti langkah – langkah berikut ini.

Investasi Bitcoin sedang naik daun beberapa waktu belakangan ini. Harganya meningkat sangat tajam dalam waktu singkat.

Hanya saja, masih banyak pertanyaan muncul soal apakah bermain Bitcoin itu legal atau tidak di Indonesia.

Banyak yang khawatir bahwa Bitcoin ilegal. Tidak sedikit juga yang takut terjebak bahwa Bitcoin termasuk investasi bodong.

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, saya melakukan pengecekan dan membaca berbagai ketentuan soal jual beli Bitcoin di Indonesia.

Detail peraturannya, nanti saya bahas di bagian tersendiri. Tapi singkatnya, jual beli Bitcoin legal di Indonesia, bukan termasuk perdagangan yang dilarang oleh Undang – Undang.

Kementerian Perdagangan dan Bappebti sudah mengeluarkan Peraturan yang memperbolehkan dan mengatur perdagangan Bitcoin dan Aset Kripto lainnya di Indonesia.

Kalau begitu, bagaimana cara trading Bitcoin? 
 

Berikut ini ini adalah langkah – langkah yang perlu investor lakukan untuk bisa melakukan trading Bitcoin secara aman, legal di Indonesia.

Estimate Cost : IDR

Time Needed : 45 minutes

Cara Trading Bitcoin di Aplikasi Exchange Indonesia

  1. Pilih Exchange Bitcoin

    Untuk mulai trading Bitcoin, investor harus melakukannya lewat marketplace exchange kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. Saat ini  Bappebti memberikan izin ke-13 perusahaan aset kripto di Indonesia. 

    Pilih Exchange Bitcoin
  2. Unduh Aplikasi di PlayStore

    Aplikasi marketplace Bitcoin harus di unduh (gratis) dari Google Playstore dan Apple Store. 

    Unduh Aplikasi di Playstore
  3. Buka Akun

    Isi profil dan lengkapi data untuk membuat akun di aplikasi marketplace. 

    Buka Akun
  4. KYC Data

    Salah satu ketentuan Bappebti adalah ‘Know Your Customer’, dimana nasabah harus menyampaikan dokumen identitas dan foto selfie. Data ini akan di verifikasi oleh pihak exchange untuk memastikan keabsahannya. 

    KYC Data
  5. Keamanan Aplikasi

    Menjaga keamanan aplikasi Bitcoin sangat penting karena banyak kasus hacked, seiring makin mahalnya harga Bitcoin. Aplikasi menyediakan berbagai fitur keamanan, yaitu otentikasi 2-factor, biometric, memastikan fungsi kirim Bitcoin, sidik jari, PIN. 

    Keamanan Aplikasi
  6. Deposit Rupiah

    Untuk bisa beli Bitcoin, investor harus pertama – tama menyetor uang ke aplikasi. Disediakan rekening rupiah bank di Indonesia. 

    Deposit Rupiah
  7. Beli, Jual, Transfer Bitcoin

    Aplikasi exchang memungkinkan investor membeli, menjual dan mengirimkan Bitcoin. Persis layaknya uang, tetapi ini adalah mata uang digital. 

    beli, jual, transfer bitcoin
  8. Beli Bitcoin

    Menggunakan depositi Rupiah yang sudah tersedia, investor bisa langsung melakukan pembelian Bitcoin di exchange marketplace. Harga akan di matched dengan order book (jual – beli Bitcoin) yang tersedia di exchange tersebut. Perlu diperhatikan adanya fee untuk trading. 

    beli bitcoin
  9. Wallet Bitcoin

    Aplikasi menyediakan tempat penyimpanan Bitcoin, disebutnya ‘Wallet’. Karena trading dilakukan lewat aplikasi maka wallet dikelola oleh marketplace. Investor menitip Bitcoin di wallet yang dikelola oleh marketplace ini. 

    wallet bitcoin
  10. Aset Kripto Lainnya

    Bitcoin hany salah satu aset kripto. Aset kripto juga disediakan untuk trading di aplikasi marketplace. 

    aset kripto lainnya
  11. Order Book Bitcoin

    Aplikasi menyediakan informasi Order-Book yang berisi jumlah order pada harga beli dan jumlah order pada harga jual. Order-Book ini penting untuk trading karena bisa menunjukkan kedalaman harga. 

    order book bitcoin
  12. Chart Teknikal Analysis

    Analisa Bitcoin adalah teknikal yang berpatokan pada chart. Aplikasi menyediakan berbagai informasi teknikal yang berguna untuk melakukan trading. 

    chart teknikal analysis

 

Kepastian hukum soal diperbolehkannya jual beli aset kripto adalah dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur soal ini oleh Menteri Perdagangan dan Bappebti. Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Peraturan jual beli bitcoin dan aset kripto diperbolehkan sebagai komoditas tertuang dalam 

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.

Sesuai dengan peraturan Bappebti tersebut, jual beli Bitcoin dan mata uang digital lainnya legal di Indonesia. Orang boleh melakukan jual beli melalui pedagang aset kripto.

Bitcoin dan aset kripto lainnya juga diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan OJK, yang melarang Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai bentuk pembayaran karena bukan berasal dari industri keuangan.

Bagian penting dalam Peraturan Bappebti adalah soal exchange, tempat dimana investor saat ini melakukan jual, beli, simpan (rupiah atau coin) dan transfer aset kripto. Keamanan dan regulasi exchange menjadi hal yang sangat penting buat investor.

Peraturan Bappebti menetapkan bahwa:

Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah exchange yang saat ini digunakan investor untuk melakukan jual beli aset kripto.

Kedua, exchange harus mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi ketentuan: 

  • menyetor modal awal sebesar Rp 100 miliar
  • mempertahankan saldo modal akhir sebesar Rp 80 miliar.
  • memberikan dokumen yang diperlukan,
  • memberikan akses sistem kepada BAPPEBTI (read only), serta
  • menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan perdagangan aset kripto.

Bappebti sudah mengeluarkan tanda terdaftar ke 13 perusahan sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”. Sebaiknya transaksi aset kripto di Indonesia dilakukan hanya di 13 perusahaan yang sudah teregulasi ini.

Ketiga, Bappebti memberikan waktu maksimum 1 tahun sejak tanda daftar diberikan kepada setiap perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu persyaratan menjadi “ Pedagang Fisik Aset Kripto” adalah modal harus meningkat menjadi Rp 1 Triliun dari sebelumnya Rp 100 Miliar. Terjadi peningkatan 10x lipat dalam hal modal.

Keempat, jika dalam waktu 1 tahun, “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” gagal memenuhi ketentuan dari Bappebti, maka perusahaan yang gagal tersebut harus dibubarkan dan asetnya dialihkan ke perusahaan lain.

Berikut kutipan dari Peraturan Bappebti “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan pendaftarannya wajib:

  1. mengalihkan Pelanggan Aset Kripto, dana, dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh persetujuan; atau
  2. mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya, dan dilarang menerima Pelanggan Aset Kripto yang baru.”

Dari peraturan Bappebti ini, investor bisa melihat bahwa saat ini semua pedagang aset kripto yang sudah terdaftar masih berstatus ‘Calon Pedagang’. Masih harus dilihat 1 tahun lagi, apakah perusahaan – perusahaan ini bisa lolos menjadi ‘Pedagang Aset Kripto’. 
 

Baca juga: Cara Jual Beli Trading Eth 
 

Tips Trading

Bitcoin adalah investasi yang menarik. Hanya, sama untuk setiap investasi, investor perlu berhati – hati. 

Beberapa saran soal melakukan investasi di Bitcoin. 
 

A. Diversifikasi Portfolio

Diversifikasi portofolio adalah langkah yang harus dilakukan. Ini sudah jadi patokan bahwa jangan menaruh semua uang di satu instrumen, apalagi yang resikonya sangat tinggi.

Bitcoin sangat menarik sebagai instrumen investasi. Return-nya tinggi, sangat likuid, mudah diperdagangkan dan sangat populer.

Tapi, resikonya juga sangat tinggi. Fluktuasi harga Bitcoin bisa sangat ekstrim.

Bentuk kehati – hatian kita adalah dengan tidak menaruh semua uang di Bitcoin. Taruh sebesar yang kita sanggup untuk kehilangan.

Istilahnya, taruh ‘uang dingin’ di Bitcoin. Siap untuk kehilangan uang ini. 
 

B. Diversifikasi Exchange

Jual beli aset kripto tidak satu exchange, tetapi di beberapa untuk memastikan jika yang satu ada masalah, masih ada exchange yang lain.

Apalagi, ketika Bitcoin yang dimiliki disimpan di wallet milik Exchange. Kita harus betul – betul yakin akan sistem keamanan wallet milik exchange tersebut.

Banyaknya kasus exchange yang kebobolan mengingatkan kita bahwa meskipun sudah banyak tindakan untuk menjaga keamanan exchange dari serangan hacker, tetapi tetap saja terjadi kasus – kasus pembobolan. Daftar exchange yang kebobolan tidak habis, dari 2011 sampai sekarang 2020, ada saja kejadiannya.

Salah satu cara mengatasinya adalah menaruh investasi Bitcoin di beberapa exchange. Tidak terpatok di satu exchange semata.

Salah satu cara memilih exchange adalah melihat ranking bursa tersebut dari website coinmarketcap. Semakin tinggi rankingnya artinya semakin aktif pula exchange tersebut dan kemungkinan cashflow mereka bagus, sehingga jika terjadi masalah punya capital yang cukup untuk mengatasi masalah semacam peretasan/hacking. 
 

C. Pahami

Pelajari baik – baik cryptocurrency, khususnya soal cara kerja dan resiko yang mungkin timbul. Dengan memahaminya dengan baik, kita bisa mengukur apakah instrumen ini sesuai dengan selera risiko yang kita miliki atau tidak.

Salah satunya, yang penting adalah soal keamanan wallet. Tempat dimana pemilik menyimpan bitcoin.

Apa jenis wallet yang baik dengan kebutuhan kita. Itu perlu dipelajari dan diputuskan jenis wallet mana yang akan digunakan. 
 

D. Terdaftar Resmi

Gunakan exchange yang sudah memiliki tanda terdaftar dari Bappebti. Mereka yang terdaftar ini jelas perusahaannya, punya modal yang cukup dan sudah diseleksi ketat.

Memang ada beberapa exchange Bitcoin terbesar di dunia yang tidak terdaftar di Bappebti. Bisa saja exchange luar negeri ini dipilih, tetapi harus dipastikan bahwa mereka punya izin regulator yang jelas. 
 

E. Simpan Bitcoin Baik – Baik

Pemilik akan menyimpan bitcoin di wallet, baik yang di exchange atau di wallet milik sendiri. Di dalam wallet tersebut akan disimpan private – key untuk meng-unlock Bitcoin, yang tanpa itu Bitcoin useless.

Persoalan muncul ketika orang lupa password untuk masuk ke wallet. Ini biasanya terjadi ketika orang menyimpan wallet sendiri (tidak di exchange), yang banyak dilakukan saat nilai bitcoin sudah besar, dimana orang mau menyimpan sendiri karena dianggap lebih aman.

Orang menyimpan bitcoin di USB yang tidak terhubung ke jaringan internet, agar tidak bisa di hack. Tetapi, hal ini akan percuma, jika password USB, lupa.

Pastikan menyimpan password atau akses dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya supaya tidak di hack orang lain, tetapi supaya tidak lupa kombinasinya.

Banyak kejadian, private – key tidak hilang, aman sekali, tetapi pemiliknya lupa kombinasinya. Sama seperti punya brankas untuk menyimpan benda berharga, yang kombinasi kunci brankas lupa, sehingga tidak bisa dibuka. 
 

Baca juga: Perbedaan Investasi Bitcoin vs Saham 
 

Kesimpulan

Cara trading Bitcoin cukup mudah dan sudah legal di Indonesia. Tapi, sebelum terjun ke dalamnya, saran saya pelajari dengan baik instrumen keuangan yang satu ini.

Semoga Bermanfaat!

Originally posted 2021-07-02 00:00:00.