Bunga Tarik Tunai Kartu Kredit Sudah Turun (2022)

Tidak banyak yang tahu bahwa bunga tarik tunai kartu kredit sudah turun sejak awal 2013. Kenapa saya bilang tidak banyak yang tahu? Di wawancara radio, perencana keuangan ternama masih menyebut bunga tarik tunai yang lama, buku terbaru karangan perencana keuangan yang tidak kalah terkenal, juga masih menggunakan referensi bunga tarik tunai lama. 

Padahal, jika mereka rajin menyimak, bank sudah menurunkan suku bunga tarik tunai kartu kredit sejak 8 bulan yang lalu.

Sebelum membahas lebih jauh, saya ingin menjelaskan latar belakang penurunan bunga tarik tunai kartu kredit. Akhir 2012, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) No.14/34/DASP yang menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, yang menetapkan hal – hal penting sebagai berikut:

  1. Batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit adalah sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun;
  2. Batas maksimum suku bunga Kartu Kredit berlaku baik untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.
  3. Bank Indonesia dapat mengubah batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dengan mempertimbangkan sejumlah faktor (BI rate, struktur biaya kartu kredit dan praktek suku bunga penerbit).
  4. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Aturan baru ini cukup drastis merubah praktek industri kartu kredit. Selama ini batas maksimum suku bunga kartu kredit ditetapkan oleh penerbit kartu kredit dengan mempertimbangkan risiko dan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan kartu kreditnya. Besarannya bisa berbeda antar bank, dan bahkan bisa berbeda antar jenis kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit yang sama.

Punya masalah kartu kredit? Baca soal Cara Menyelesaikan Hutang Kartu Kredit di sini.

Bunga Tarik Tunai 

Berdasarkan SEBI ini, sejak 2013, bank penerbit kartu kredit merubah suku bunga kartu kredit. Penerbit mematok bunga kartu kredit paling tinggi 2,95% per bulan. Turun cukup jauh dari suku bunga sebelumnya yang berkisar di rentang 3,25% sd 3,75% per bulan untuk transaksi pembelanjaan.

Karena dalam aturan ini BI tidak membeda-bedakan suku bunga maksimum, berlaku sama antara transaksi pembelanjaan dan transaksi tarik tunai, konsekuensinya bank penerbit harus menerapkan suku bunga tarik tunai yang sama dengan bunga transaksi pembelanjaan.

Bunga tarik tunai kartu kredit yang sebelumnya di kisaran 4% per bulan turun cukup drastis menjadi 2,95% per bulan sejak awal 2013.

Bagi penerbit kartu kredit, ini pilihan yang paling logis. Jika membeda-bedakan bunga pembelanjaan dan tarik tunai, seperti praktek sebelumnya, itu bukan pilihan yang menguntungkan secara bisnis karena salah satu bunga (entah itu belanja atau tarik tunai) menjadi lebih rendah dari batasan suku bunga maksimum.

Saya sudah melihat ke sejumlah bank penerbit, yaitu kartu kredit Mandiri, kartu kredit Permata, kartu kredit ANZ, kartu kredit Citibank, kartu kredit Danamon, dan kartu kredit Niaga. Semuanya sudah menetapkan bunga kartu kredit yang sama antara transaksi pembelanjaan dan tarik tunai. Penetapan bunga bisa dilihat pada dokumen terms & conditions yang dilampirkan dan diberitahukan ke pemegang kartu kredit oleh bank penerbit kartu.

Batas Max Tarik Tunai 

Dengan penerapan batas maksimum bunga yang sama antara tarik tunai dan pembelanjaan, BI sepertinya ingin menghapus perilaku gesek tunai (gestun) kartu kredit yang marak dilakukan oleh merchant-merchant kartu kredit. Dengan bunga yang sama diharapkan daya tarik orang melakukan gesek tunai menjadi sirna, sehingga tidak lagi menarik bagi merchant menawarkan fasilitas ini.

Ada masalah keuangan? Simak Cara Mengelola Keuangan Keluarga.

Dalam gesek tunai, hal yang dilakukan merchant adalah melakukan transaksi yang seolah – olah dilaporkan ke bank sebagai pembelanjaan barang, walaupun kenyataannya adalah transaksi tarik tunai. Si pemegang kartu mendapatkan uang tunai, bukannya barang, dari merchant tersebut. Tujuannya menghindari bunga tarik tunai yang lebih tinggi dari pembelanjaan.

BI gencar memberantas gesek tunai karena merugikan bank penerbit dan membahayakan sistem pembayaran dengan kartu kredit. Dalam gestun, bank hanya mendapatkan bunga pembelanjaan, sementara sebenarnya pemegang kartu mengambil dana tunai yang seharusnya dikenakan bunga lebih tinggi karena risiko tarik tunai lebih tinggi dari pembelanjaan.

Apakah penerapan kebijakan suku bunga maksimum akan efektif memberantas gesek tunai? Sekilas tampaknya iya, karena tidak ada lagi spread bunga yang jadi penarik.

Namun, jika ditelisik lebih jauh, gesek tunai sepertinya tidak akan berhenti. Kenapa?

Kita lihat dulu bahwa terdapat perbedaan cara perhitungan bunga oleh bank berdasarkan jenis transaksi kartu kredit:

  • Transaksi Pembelanjaan: Bunga baru dihitung jika pemegang kartu tidak membayar penuh hutangnya saat jatuh tempo. Jika membayar penuh, maka tidak ada bunga yang harus dibayar.
  • Transaksi Tarik Tunai: Bunga dihitung sejak tarik tunai dilakukan, tidak peduli apakah nanti tunggakan dibayar penuh atau tidak seperti dalam transaksi pembelanjaan. Jika membayar penuh, tetap terkena bunga, meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan jika menunggak.

Dari penjelasan ini, kita bisa melihat bahwa gesek tunai yang dilakukan lewat transaksi pembelanjaan tetap mendatangkan total tagihan bunga yang lebih kecil dibandingkan melakukan transaksi tarik tunai, meskipun suku bunga keduanya sudah sama. Menghilangkan perilaku ini sepenuhnya sepertinya bukan hal yang mudah. Masih ada keuntungan, meskipun mengecil, melakukan gesek tunai dengan transaksi pembelanjaan dibandingkan mengambil uang melalui tarik tunai.

Tentu saja, besarnya keuntungan melakukan transaksi gesek tunai sudah menurun drastis dibandingkan sebelumnya saat suku bunga maksimum belum diberlakukan.

Saya tidak menganjurkan Anda melakukan transaksi gesek tunai karena itu adalah hal yang dilarang oleh regulator. Risikonya, jika ketahuan, kartu Anda bisa ditutup dan masuk dalam black-list. Apalagi, dengan penerapan suku bunga maksimum maka keuntungan finansial mengecil,  risiko melakukan gesek tunai menjadi tidak seimbang dengan keuntungan yang diperoleh.

Turunnya bunga tarik tunai kartu kredit seharusnya sekarang sudah dipahami oleh pemegang kartu dan para perencana keuangan. Penurunan ini memberikan kesempatan meninggalkan transaksi gesek tunai dan beralih ke transaksi tarik tunai jika memerlukan dana tunai dari kartu kredit.

Menghadapi masalah kartu kredit? Simak cara mengatasi Masalah Hutang Kartu Kredit.

Originally posted 2013-10-11 00:00:00.