Cara Menutup dan Pelunasan KTA Bank Mandiri

Menutup KTA Bank Mandiri adalah dengan menghubungi call center layanan pelanggan, melunasi sisa tagihan, membayar biaya pelunasan dipercepat dan menerima surat lunas dari Mandiri.

Prosedur penutupan dan pelunasan KTA penting dipahami oleh nasabah pinjaman untuk memastikan bahwa seluruh hutang lunas, tidak ada di BI Checking dan SLIK OJK.

Berikut ini proses dan langkah untuk pelunasan dan menutup KTA Mandiri, yaitu:

1. Hak Pemegang KTA Melakukan Pelunasan Pinjaman

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kredit, nasabah berhak melakukan penutupan dan pelunasan KTA sebelum jatuh tempo.

2. Pengajuan Tertulis Penutupan KTA

Nasabah melakukan permohonan pengakhiran/penutupan KTA dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mandiri atau menghubungi fasilitas Layanan Pelanggan Call Center Mandiri.

3. Nasabah Melunasi Sisa Kewajiban Angsuran

Nasabah wajib untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pelunasan KTA.

KTA akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh nasabah.

Kalau nasabah belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan KTA Mandiri menjadi batal.

4. Wajib Membayar Biaya Pelunasan Dipercepat

Nasabah wajib membayar biaya pelunasan dipercepat KTA Mandiri ketika melakukan pelunasan KTA sebelum masa jatuh tempo berakhir.

Besarnya biaya pelunasan dipercepat telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit yang telah disetujui nasabah pada saat persetujuan pinjaman.

5. Lama Penutupan KTA

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh nasabah, Mandiri melakukan proses pengakhiran/penutupan KTA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.

6. Penutupan KTA Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila nasabah KTA Mandiri pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Mandiri dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

7. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban

Dalam Perjanjian Kredit disebutkan bahwa nasabah KTA memberikan kuasa kepada Mandiri untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan nasabah KTA dengan urutan sebagai berikut:

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di Mandiri dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban KTA Mandiri nasabah yang masih adaI.
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila KTA Mandiri telah diakhiri/ditutup dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban nasabah kepada Mandiri yang masih harus dipenuhi.

8. Pemberian Surat Lunas

Bank Mandiri akan mengeluarkan surat lunas atas pelunasan Pinjaman KTA.

9. Status Lunas Pinjaman KTA Mandiri di BI Checking, SLIK OJK

Status nasabah di BI Checking dan SLIK OJK terkait pinjaman KTA Mandiri akan lunas. Mandiri wajib memperbaharui status nasabah di BI Checking dan SLIK OJK.

Originally posted 2022-11-28 00:00:00.