Bagaimana cara menutup kartu kredit BRI ? Kami menelusuri dan menuliskan proses, prosedur penutupan kartu kredit di bank ini.
Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.
Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu. Banyak ketentuan yang harus dipahami oleh pemegang kartu saat melakukan penutupan kartu kredit.
Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit BRI:
1. Hak Pemegang Kartu Kredit BRI Menutup Kartu Kredit
Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI
2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke BRI
Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BRI atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.
3. BRI Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup
BRI akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
4. Pemegang Kartu BRI Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup
Pemegang Kartu BRI berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit BRI akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka BRI akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit BRI yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.
Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI menjadi batal.
5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, BRI akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada
BRI akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di BRI atau bila tidak memiliki rekening di BRI, maka ke rekening simpanan yang ada di luar BRI yang disepakati.
7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Bank BRI
Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif bank.
BRI berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan BRI, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
BRI juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan BRI dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh bank, BRI tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia
Apabila Pemegang Kartu BRI jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada BRI sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
9. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban
Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada BRI untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut:
- Rekening koran,
- Rekening tabungan,
- Rekening deposito,
- Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di BRI dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit BRI .
- Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit BRI telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada BRI yang masih harus dipenuhi.
Dalam upaya penyelesaian kewajiban, Bank juga bisa:
- Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
- Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
- Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas
Ringkasan Proses Penutupan Kartu Kredit di BRI
No | Prosedur | Ketentuan Penutupan Kartu Kredit di BRI |
---|---|---|
1 | Hak Pemegang Kartu | Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI |
2 | Pengajuan | Pengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis |
3 | Blokir | Kartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu |
4 | Pelunasan | Pemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup |
5 | Lama Proses | Proses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi. |
6 | Saldo Kredit | Saldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu |
7 | Bank Menutup Kartu | Bank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit |
8 | Pailit, Meninggal Dunia | Kurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak |
9 | Penyelesaian Sisa Kewajiban | Bank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit |
Originally posted 2022-05-03 00:00:00.