Deposito Syariah vs Konvensional, Mana Pilihan Terbaik

Deposito Syariah dan konvensional punya perbedaan yang signifikan. Apa perbedaan itu dan mana yang sebaiknya kita pilih untuk menyimpan uang ?

Perkembangan perbankan syariah belakangan ini, salah satunya, membuat deposito syariah menjadi populer.

Kemudian, orang jadi membandingkan deposito konvensional dengan syariah. Apa bedanya dan lebih untung mana.

Apa itu Deposito Syariah

Deposito Syariah adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah atau Unit Syariah. Produk ini dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI.

Konsep Deposito Syariah adalah bagi hasil, dimana imbal hasil yang dibayarkan ke nasabah berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.

a. Kelebihan Deposito Syariah

1. Sesuai Akad Syariah

Pengelolaan dana pada deposito syariah, yaitu dana nasabah dikelola sesuai dengan ajaran Islam.

Status dana pada deposito syariah adalah dana menjadi investasi bank syariah.

Deposito syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip syariah. Akad yang digunakan sesuai fatwa yang ditetapkan dewan syariah.

Hal ini menjadi nilai tambah, terutama bagi mereka yang mengharapkan instrumen investasi sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.

2. Sistemnya Bagi Hasil

Deposito syariah tidak mengenal sistem bunga (riba).

Deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.

Misalnya, Anda mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas deposito syariah akan berubah, tidak tetap.

3. Hubungan Lebih Baik Nasabah dan Bank

Hubungan nasabah dengan bank pada deposito syariah adalah nasabah memiliki status sebagai penyandang dana dan bank menjadi pengelola dana.

4. Tidak Ada Penalti Deposito

Penalti pada deposito syariah tidak ada. Nasabah bisa break at any time.

Dalam deposito syariah, nasabah yang melakukan penarikan dana lebih awal (sebelum jatuh tempo) hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi (nilainya telah disepakati sejak awal).

5. Pembiayaan ke Usaha Sesuai Syariat

Di deposito syariah, dana diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam. Melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.

Dengan kata lain, deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah.

6. Pelaksanaan Diawasi DSN MUI

Pada deposito syariah, dalam hal sistem keuangan yang diterapkan, khususnya pada akad yang digunakan dalam deposito syariah, sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

b. Kekurangan Deposito Syariah

1. Hanya Tersedia di Bank Syariah atau Unit Syariah

Penjualan produk Syariah terbatas di Bank Syariah dan Unit Syariah di Bank Konvensional.

2. Belum Dikenal Luas

Masyarakat belum banyak mengenal produk deposito Syariah. Terlihat dari masih rendah porsi simpanan di deposito Syariah dibandingkan konvensional.

3. Nisbah Bagi Hasil Bisa Berubah dan Fluktuatif

Penghitungan imbal hasil pada deposito syariah, yaitu bersifat fluktuatif, tergantung dengan keuntungan bank.

4. Imbal Hasil Cenderung Lebih Rendah

Suku bunga deposito konvensional pada umumnya lebih besar ketimbang deposito syariah dan imbal hasil bisa dihitung sejak awal. Sedangkan hasil deposito syariah berubah-ubah, walau tak tertutup kemungkinan melebihi bunga deposito konvensional.

5. Tingginya Unsur Ketidakpastian Imbal Hasil

Deposito syariah dalam pos akuntansi masuk pada pos investasi, yang umumnya terkait dengan aset atau modal tergantung dengan jangka waktu depositonya. Hal ini dikarenakan sistem bagi hasil yang terkandung dalam deposito syariah dan konsep kemitraan yang diusungnya, sehingga tidak ada pihak yang berhutang atau berhutang ke pihak lainnya.

Apa itu Deposito Konvensional

Deposito Konvensional adalah produk simpanan yang dikeluarkan oleh bank konvensional.

Pada deposito konvensional, sistem keuangan yang diterapkan adalah sistem konvensional yang biasanya dilakukan perbankan, dengan berbagai peraturan dan syarat serta ketentuan yang telah disusun sedemikian rupa dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.

a. Kelebihan Deposito Konvensional

1. Return Bunga Pasti

Deposito konvensional menerapkan sistem bunga tetap, yaitu imbal hasil yang akan didapat nasabah telah ditetapkan sebelumnya dan itu bersifat tetap.

Jadi, apapun investasi yang dilakukan pihak bank atas sejumlah dana deposito nasabah, hal tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam deposito konvensional.

2. Bunga Lebih Tinggi

Suku bunga deposito konvensional pada umumnya lebih besar ketimbang deposito syariah dan imbal hasil bisa dihitung sejak awal.

3. Unsur Ketidakpastian Kecil

Dalam deposito konvensional di mana hubungan antara bank dan nasabah lebih ke arah debitur-kreditur dengan aturan-aturan yang mengikat, perlakuan akuntansinya lebih condong ke pos hutang-piutang. Debitur akan mencatat sebagai hutang dengan beban bunga, sementara kreditur akan mencatat deposito konvensional sebagai piutang dan pendapatan.

b. Kekurangan Deposito Konvensional

1. Kategori Riba

Pengelolaan dana pada deposito konvensional, yaitu bank bebas mengelola dana untuk keuntungan sebesar-besarnya menurut hukum.

Sedangkan hubungan nasabah dengan bank pada deposito konvensional adalah nasabah menjadi debitur dan bank adalah kreditur.

Pada deposito konvensional, besaran bunga ini telah ditetapkan sejak awal (pasti) dalam jumlah persentase tertentu. Kinerja pasar dan berbagai risiko yang akan dihadapi pihak bank (pengelola) tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan bunga yang akan diperoleh nasabah.

2. Kena Penalti Jika Deposito di Break

Di deposito konvensional terdapat penalti. Jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, nasabah akan kena penalti.

Bank konvensional menerapkan persentase biaya penalti kepada nasabahnya. Jumlahnya beragam, mulai dari 0,5% hingga 2%.

3. Uang Deposito Ditanamkan ke Bisnis Tidak Sesuai Syariat

Di deposito konvensional, dana diinvestasikan pada semua perusahaan atau instrumen investasi. Tidak ada ketentuan yang mengatur harus ke usaha yang menjalankan prinsip Islam. Akibatnya ada kemungkinan pembiayaan deposito konvensional ke perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.

Pihak bank bebas memilih jenis investasi apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut.