Panduan BPJS Kesehatan Korban PHK Tetap Diterima Tanpa Bayar Iuran

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. 

Bagaimana cara pengajuan BPJS Kesehatan oleh korban PHK tanpa bayar iuran? Ikuti tips-nya.

Apa itu Program BPJS Kesehatan untuk Korban PHK

Salah satu keunggulan manfaat program BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah manfaat bagi peserta yang mengalami korban PHK.

Sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, karyawan perusahaan yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa perlu membayar iuran.

Bagaimana bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS Kesehatan buat karyawan PHK?

Perlu diingat, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi karena penyebab PHK bisa berbeda – beda tergantung kondisi perusahaan dan karyawan.

Kriteria Korban PHK Tetap Menerima BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada korban PHK selama sejumlah persyaratan dipenuhi, yaitu:

1. Sudah Ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

PHK sudah ada putusan pengadilan hubungan Industrial yang dibuktikan dengan putusan/akta diterbitkan pengadilan hubungan Industrial.

2. Bukti Akta Notaris

Dalam hal PHK terjadi karena penggabungan perusahaan maka harus terdapat pembuktian dengan akta notaris.
Persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Keputusan Menteri atau bukti pengesahan badan hukum (akta notaris) sesuai pasal 122, pasal 123, pasal 129 dan pasal 130 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Pengumuman pada surat kabar sebagaimana pasal 133 UU Perseroan Terbatas;
  • Putusan pengadilan hubungan Industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap/akta pengadilan hubungan Industrial;
  • Surat keputusan PHK karyawan yang disahkan dinas ketenagakerjaan;
  • Dokumen perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; atau melampirkan dokumen sesuai Peraturan OJK No.74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka.

3. Putusan Kepailitan dari Pengadilan Niaga

PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, pembuktiannya dilakukan melalui putusan kepailitan dari pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau dokumen yang telah mendapatkan pengesahan dari lembaga keuangan dan lembaga hukum yang menyatakan perusahaan tersebut mengalami rugi atau force majuere.

Pembuktian lain yang harus dibuktikan untuk PHK karena perusahaan pailit yaitu keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana pasal 14 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.

Penetapan instansi berwenang berupa pencabutan izin operasional atau dicabutnya tanda daftar perusahaan atau dokumen yang menyatakan perusahaan tutup permanen. Surat keputusan PHK karyawan dari pemberi kerja yang disahkan dinas ketenagakerjaan.

4. Bukti Surat Dokter untuk Karyawan PHK Akibat Sakit

PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan dokter yang mempunyai kewenangan di bidangnya yang menyatakan peserta mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja kembali.

Terakhir, surat keputusan PHK karyawan dari pemberi kerja yang disahkan dinas ketenagakerjaan. Pelaporan terjadinya PHK itu dilakukan oleh pemberi kerja atau serikat pekerja/pekerja dengan membawa surat kuasa asli dan dokumen lengkap syarat penjaminan yang telah dilegalisir oleh penerbit dokumen.

Baca juga: Tanya Jawab BPJS Kesehatan 

Penyelesaian Sengketa dengan Perusahaan

Jika terjadi sengketa PHK dan mutasi keluar dilakukan pemberi kerja dengan alasan PHK, petugas pemeriksa wajib melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Hasil pemeriksaan dan kepatuhan itu menjadi dasar dan pertimbangan pemberi kerja untuk mendaftarkan kembali pekerja dalam kepesertaan JKN-KIS.

Apabila perusahaan tidak mau mendaftarkan kembali pekerjanya dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan akan melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan untuk meminta upaya penegakan hukum pasal 27 ayat (3) Perpres No.82 Tahun 2018.

Perlu diingat, sebelum ada putusan PHK berkekuatan hukum tetap, pemberi kerja dan pekerja wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, khususnya dalam program JKN-KIS.

Apabila pasangan suami-istri peserta PPU sama-sama bekerja dan salah satunya mengalami PHK, ke pesertaan dialihkan kepada salah satu yang masih bekerja. Ketika peserta dan keluarganya sudah menerima penjaminan manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan setelah PHK, ada kewajiban bagi peserta yang bersangkutan untuk melakukan pembaruan (renewal) kepesertaan setiap bulan.

Untuk mengaktifkan kepesertaan bulan berjalan, peserta yang mengalami PHK wajib melaporkan data dirinya dan anggota keluarganya setiap bulan dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat, melampirkan surat pernyataan (bermaterai Rp 6,000) belum bekerja dan menunjukan identitas diri yang valid dan terbaru.

Peserta yang tidak melakukan pelaporan dan memperbarui surat pernyataan, maka kepesertaan akan dinonaktifkan pada bulan pelaporan. Pelaporan renewal wajib dilakukan oleh peserta atau anggota keluarga dengan melampirkan surat kuasa yang memuat penjelasan bahwa peserta yang bersangkutan berhalangan lapor.

Pengaktifan kepesertaan dilakukan setelah peserta memenuhi sejumlah syarat tersebut.

Kesimpulan

Adanya manfaat buat peserta BPJS Kesehatan yang mengalami korban PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan selama 6 bulan sejak PHK, pasti sangat membantu. Manfaat ini perlu diketahui oleh masyarakat pekerja penerima upah yang selama ini menggunakan BPJS.

Yang penting diperhatikan adalah 4 kriteria, yang sudah diuraikan diatas, agar proses klaim layanan BPJS Kesehatan untuk korban PHK bisa tetap berjalan lancar.

Tanya Jawab BPJS Kesehatan silahkan lihat disini.

Originally posted 1970-01-01 00:00:00.