Bitcoin di Indonesia sudah hadir. Bagaimana cara belinya, cara kerja, lalu regulasi dan resiko buat investor?
Bitcoin adalah aset keuangan yang mengalami perkembangan sangat fenomenal. Ada sejumlah faktor yang mendorong hal tersebut.
Pertama, kenaikkan harga Bitcoin yang luar biasa dalam beberapa tahun ini.
Catatan saya, harga bitcoin naik kurang lebih 700% lebih sejak setahun terakhir. Mengalahkan return aset keuangan lainnya.
Kedua, Bitcoin mulai diadopsi oleh banyak institusi ternama. Salah satunya adalah PayPal.
Baru – baru ini, PayPal yang merupakan alat pembayaran transaksi online terbesar di dunia – 300+ juta pengguna, mengumumkan bahwa mereka sekarang menerima Bitcoin. Pengguna PayPal bisa menyimpan dan melakukan transaksi dengan Bitcoin di PayPal.
Ketiga, go-public nya Coinbase di Nasdaq USA di April 2021 dengan market cap mencapai $65 billion menandai masuknya Bitcoin ke Wall Street.
Coinbase adalah exchange Bitcoin terbesar di USA. Profit perusahaan ini ditentukan oleh harga Bitcoin di pasar.
Investasi di Coinbase secara tidak langsung berarti investasi di Bitcoin. Oleh karena itu, masuknya Coinbase ke Wall Street dengan market cap sebesar itu menandakan mulai diterimanya Bitcoin oleh pelaku pasar secara umum.
Nah, Bitcoin sendiri sudah masuk Indonesia. Lalu, timbul banyak pertanyaan soal cara kerja, regulasi, legalitas tentang Bitcoin Indonesia.
Berikut ini adalah poin – poin penting soal Bitcoin di Indonesia:
Legalitas, Regulasi
Perdagangan aset Kripto sudah diperbolehkan di Indonesia, diatur oleh Bappebti – lembaga pengawas perdagangan berjangka komoditi.
Jual beli cryptocurrency, seperti Bitcoin, telah legal.
Bukankan pemerintah mengumumkan bahwa Bitcoin ilegal?
Yang tidak atau belum boleh di Indonesia adalah menggunakan Bitcoin untuk alat transaksi pembayaran. Di Indonesia masyarakat tidak bisa membeli sesuatu dan membayar dengan Bitcoin.
Adanya kepastian hukum soal diperbolehkannya perdagangan Bitcoin di Indonesia membuat investasi di aset kripto ini menjadi terlindungi. Mulai banyak perusahaan yang sudah resmi teregulasi menawarkan layanan untuk investasi di aset kripto.
Kepastian hukum soal diperbolehkannya jual beli aset Bitcoin adalah dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur soal ini oleh Menteri Perdagangan dan Bappebti.
Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
A. Peraturan Bitcoin di Indonesia
Peraturan jual beli bitcoin sebagai komoditas tertuang dalam:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Sesuai dengan peraturan Bappebti tersebut, jual beli Bitcoin dan mata uang digital lainnya legal di Indonesia. Orang boleh melakukan jual beli melalui pedagang aset kripto.
Bitcoin dan aset kripto lainnya juga diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan OJK, yang melarang Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai bentuk pembayaran karena bukan berasal dari industri keuangan.
Bagian penting dalam Peraturan Bappebti adalah soal exchange, tempat dimana investor saat ini melakukan jual, beli, simpan (rupiah atau coin) dan transfer aset kripto. Keamanan dan regulasi exchange menjadi hal yang sangat penting buat investor.
Dalam peraturan Bappebti, pedagang aset kripto adalah exchange Bitcoin, yang saat ini digunakan investor untuk melakukan jual beli aset kripto.
B. Ketentuan Exchange
Peraturan Bappebti menetapkan ketentuan soal exchange Bitcoin bahwa:
Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.
Kedua, exchange harus mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi ketentuan:
- menyetor modal awal sebesar Rp 100 miliar
- mempertahankan saldo modal akhir sebesar Rp 80 miliar.
- memberikan dokumen yang diperlukan,
- memberikan akses sistem kepada BAPPEBTI (read only), serta
- menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan perdagangan aset kripto.
Bappebti sudah mengeluarkan tanda terdaftar ke 13 perusahan sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”. Sebaiknya transaksi aset kripto di Indonesia dilakukan hanya di 13 perusahaan yang sudah teregulasi ini.
Ketiga, Bappebti memberikan waktu maksimum 1 tahun sejak tanda daftar diberikan kepada setiap perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu persyaratan menjadi “ Pedagang Fisik Aset Kripto” adalah modal harus meningkat menjadi Rp 1 Triliun dari sebelumnya Rp 100 Miliar. Terjadi peningkatan 10x lipat dalam hal modal.
Keempat, jika dalam waktu 1 tahun, “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” gagal memenuhi ketentuan dari Bappebti, maka perusahaan yang gagal tersebut harus dibubarkan dan asetnya dialihkan ke perusahaan lain.
Berikut kutipan dari Peraturan Bappebti bahwa “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan pendaftarannya wajib:
- mengalihkan Pelanggan Aset Kripto, dana, dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh persetujuan; atau
- mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya, dan dilarang menerima Pelanggan Aset Kripto yang baru.”
Dari peraturan Bappebti ini, investor bisa melihat bahwa saat ini semua pedagang aset kripto yang sudah terdaftar masih berstatus ‘Calon Pedagang’. Masih harus dilihat 1 tahun lagi, apakah perusahaan – perusahaan ini bisa lolos menjadi ‘Pedagang Aset Kripto’.
Cara Beli, Trading Bitcoin
Setelah melihat bahwa Bitcoin itu legit dan memiliki regulasi yang jelas di Indonesia, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara membeli Bitcoin di Indonesia.
Berikut ini adalah langkah – langkah dalam pembelian Bitcoin:
1. Buka Rekening di Exchange Broker Kripto
Langkah pertama adalah kita harus membuka rekening di exchange atau broker kripto. Exchange adalah tempat untuk melakukan jual, beli dan simpan cryptocurrency, termasuk Bitcoin.
Di Indonesia, exchange Bitcoin sudah legal dan diatur oleh Bappebti. Jadi, transaksi di exchange Bitcoin tidak melanggar hukum.
Yang penting diperhatikan adalah Bappebti menetapkan 13 perusahaan exchange Bitcoin yang terdaftar dan punya izin. Di luar ke-13 perusahaan ini, secara ketentuan dari Bappebti, adalah ilegal.
Jadi, kita sebaiknya buka rekening cryptocurrency di 13 perusahaan yang sudah terdaftar di Bappebti.
Proses pembukaan rekening adalah sbb:
- Isi data untuk registrasi, yaitu nama lengkap yang sesuai dengan identitas (KTP, SIM, atau Paspor), email dan password yang akan digunakan untuk mengakses rekening.
- Unggah foto kartu identitas (KTP, SIM, PASPOR) dan Foto selfie.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan permintaan verifikasi akun di exchange ditolak adalah:
- Berumur di bawah 18 tahun.
- Foto Kartu Identitas terpotong dan/atau tidak dapat terbaca dengan jelas.
- Masa berlaku kartu identitas kadaluarsa.
- Foto selfie tidak sesuai dengan ketentuan, wajah tidak dapat terlihat jelas dan/atau kertas verifikasi tidak dapat terbaca dengan jelas.
- Nomor kartu identitas telah digunakan di akun lain.
Apabila verifikasi ditolak, kita dapat mengajukan permintaan verifikasi kembali, namun proses permohonan KYC akan menunggu antrian dari awal kembali.
2. Setor Uang
Setelah berhasil membuka rekening di exchange kripto, langkah berikutnya adalah kita harus menyetor uang ke rekening yang sudah ditentukan untuk bisa melakukan jual beli.
Setiap exchange memiliki ketentuan soal setoran minimum untuk bisa membuka rekening. Jumlah setoran minimum mulai dari Rp 50,000.
Exchange menerima deposit dengan berbagai cara, yaitu:
- transfer bank,
- virtual account (Mandiri, Permata).
- e-wallet (Dana, LinkAja, OVO).
Yang membedakan cara deposit ini adalah soal biaya. Deposit dengan cara virtual account dan e-wallet biasanya dikenakan biaya, sementara transfer bank gratis.
Deposit uang masuk ke dompet Rupiah di aplikasi exchange. Kita bisa secara real-time melihat posisi saldo Rupiah.
3. Beli Bitcoin Kripto
Berikutnya setelah berhasil menyetorkan dana di exchange adalah kita bisa melakukan pembelian aset kripto.
Jenis aset kripto sangat banyak karena semua orang pada dasarnya bisa membuat kripto sesuai dengan proyek yang mereka inginkan.
Namun, Bappebti sebagai regulator dalam rangka perlindungan konsumen menetapkan bahwa hanya jenis kripto tertentu yang bisa diperdagangkan di exchange Indonesia.
Untuk melakukan transaksi aset kripto, investor harus memilih ‘pair’ koin yang akan ditransaksikan. Exchange akan menyediakan berbagai pair di platform.
Pair yang paling terkenal adalah Bitcoin / Rupiah (BTC/IDR).

Exchange menyediakan dua jenis order untuk melakukan pembelian, yaitu market (taker) dan limit (maker).
Market order market langsung tereksekusi karena match dengan berapapun harga yang tersedia saat itu, sedangkan Limit Order akan menunggu sampai harga pasar menyentuh harga yang kita pasang.
Jenis order menentukan fee jual beli. Order market dikenakan fee 0,1% dari nilai transaksi, sedangkan order limit gratis fee.
Harga Bitcoin dan Crypto yang terbentuk adalah hasil dari dinamika supply dan demand di marketplace tersebut. Itu sebabnya pula, harga Bitcoin di satu exchange bisa berbeda dengan tempat yang lain.
Setelah order beli terjadi, saldo Bitcoin bertambah. Langsung terlihat di aplikasi posisi saldo Bitcoin dan nilai konversi dalam Rupiah.
Saldo bitcoin disimpan di wallet yang dikelola Exchange.
Kita bisa transfer Bitcoin ke exchange lain atau pindah ke wallet pribadi untuk lebih menjaga keamanannya.
Cara Menguangkan (Withdraw)
Bagaimana jika ingin menarik Bitcoin menjadi mata uang, seperti Rupiah, USD, Euro dll?
Berikut ini adalah cara menarik Bitcoin menjadi mata uang:
1. Jual Bitcoin Kripto
Saldo Bitcoin di exchange akan mencerminkan jumlah unit Bitcoin yang kita miliki. Setiap hari nilai Bitcoin terhadap mata uang Fiat akan selalu berubah, karena nilai Bitcoin dalam Rupiah atau US$ berubah.
Untuk menjual Bitcoin, kita harus kembali memilih pair, yaitu Bitcoin / Rupiah (BTC/IDR).
Order untuk jual Bitcoin bisa dilakukan dua pilihan, yaitu:
- Market order. Order langsung tereksekusi sesuai dengan harga market saat itu karena match dengan berapapun harga yang tersedia saat itu.
- Limit Order. Order akan menunggu sampai harga pasar menyentuh harga yang kita pasang.
Setelah penjualan bitcoin terjadi, uang rupiah akan masuk ke wallet kita di exchange. Kita bisa melihat dalam saldo Rupiah di wallet aplikasi exchange.
Berikutnya kita bisa menggunakan saldo tersebut untuk dibelikan lagi aset kripto lainnya di exchange, atau kita transfer uang rupiah ke rekening pribadi atau uang elektronik yang kita miliki.
2. Transfer Rekening Bank
Proses pencairan saldo rupiah di exchange sangat mudah dilakukan. Kita hanya perlu memilih menu withdraw atau tarik yang tersedia di aplikasi.
Masuk ke menu withdraw uang, lalu kita harus memasukkan no rekening, nama dan bank tujuan untuk transfer uang.
Di beberapa exchange, dengan alasan keamanan, kita hanya dapat mentransfer uang penarikan ke rekening yang telah exchange verifikasi.
Daftarkan rekening kita terlebih dahulu di awal dengan memberikan nama bank, nomor rekening bank, dan nama pemilik akun bank (harus sesuai dengan nama kita).
Exchange akan mengirim notifikasi setelah akun bank sukses terverifikasi.
Beberapa hal yang penting diperhatikan soal rekening bank, yaitu:
- Bank yang dapat didaftarkan di exchange kripto harus terdaftar di Indonesia.
- Tidak bisa di transfer ke bank di luar negeri
- Proses penarikan, withdraw saldo Rupiah, umumnya, diterima dan diproses 24/7, termasuk hari libur.
- Penarikan diatas Rp 50.000.000/transaksi ke bank dengan menggunakan jaringan RTGS membutuhkan waktu 1 hari kerja
3. Transfer DANA, GoPay, OVO
Tidak hanya ke rekening bank, penarikan uang dari exchange Bitcoin bisa dilakukan juga ke uang elektronik, seperti DANA, GoPay dan OVO.
Kita hanya perlu mengetahui rekening bank di setiap uang elektronik tersebut, lalu mencantumkan rekening bank uang elektronik yang kita miliki dalam tujuan transfer untuk penarikan saldo Rupiah dari penjualan Bitcoin.
Keamanan Bitcoin Wallet
Kita sebagai pemilik Bitcoin memiliki dua keys, yaitu:
- Public Key. Ini adalah alamat publik untuk orang mentransfer Bitcoin. Alamat ini terbuka dan diketahui orang. Ibaratnya seperti no rekening bank.
- Private Key. Ini adalah alamat privat yang tidak boleh diketahui orang dan harus sangat dijaga kerahasiaannya. Ibaratnya PIN di rekening bank.
Bagaimana memastikan private-key kita aman?
Pertama – tama, kita harus pastikan melakukan transaksi di exchange yang resmi karena saat transaksi di exchange maka private dan public key disimpan oleh exchange.
Tentu saja, selalu ada kemungkinan resiko bahwa exchange bisa di hack atau kebobolan sekuritinya. Bisa dicek via Google banyak kejadian exchange kripto yang dibobol oleh hacker, salah satunya paling terkenal adalah kasus exchange Mt. Gox.
Cara yang lebih aman lagi adalah kita memiliki wallet pribadi untuk menyimpan Bitcoin. Jadi, Bitcoin tidak disimpan di exchange, tetapi di wallet pribadi kita.
Setiap kali selesai melakukan transaksi beli di exchange, Bitcoin kita kirim dari exchange ke wallet pribadi yang lebih secured.
Tetapi, saat nanti, kita ingin menjual Bitcoin maka harus mengirimkan Bitcoin dari wallet pribadi ke exchange.
Menyimpan Bitcoin di wallet pribadi, memang, lebih aman dibandingkan di exchange, tetapi akan lebih merepotkan kalau melakukan trading Bitcoin. Biaya transfer dari dan keluar exchange juga cukup besar.
Mengelola Resiko
Apakah investasi di Bitcoin, aman? Tergantung, apa dulu definisi aman-nya.
Dari uraian diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa secara regulasi di Indonesia maka Bitcoin itu legal. Bitcoin boleh diperdagangkan sebagai alat investasi dan diatur oleh Bappebti.
Bitcoin bukan investasi bodong. Ini investasi yang legit dan legal di Indonesia. Regulasinya jelas.
Namun, keamanan Bitcoin dari sisi nilai pasar harus dicermati dengan baik. Bitcoin termasuk jenis investasi yang punya resiko sangat tinggi.
Cara menghadapi resiko investasi tersebut adalah dengan:
A. Diversifikasi Portfolio
Diversifikasi portofolio adalah langkah yang harus dilakukan. Ini sudah jadi patokan bahwa jangan menaruh semua uang di satu instrumen, apalagi yang resikonya sangat tinggi.
Bitcoin sangat menarik sebagai instrumen investasi. Return-nya tinggi, sangat likuid, mudah diperdagangkan dan sangat populer.
Tapi, resikonya juga sangat tinggi. Fluktuasi harga Bitcoin bisa sangat ekstrim.
Bentuk kehati – hatian kita adalah dengan tidak menaruh semua uang di Bitcoin. Taruh sebesar yang kita sanggup untuk kehilangan.
Istilahnya, taruh ‘uang dingin’ di Bitcoin. Siap untuk kehilangan uang ini.
B. Diversifikasi Exchange
Jual beli aset kripto tidak satu exchange, tetapi di beberapa untuk memastikan jika yang satu ada masalah, masih ada exchange yang lain.
Apalagi, ketika Bitcoin yang dimiliki disimpan di wallet milik Exchange. Kita harus betul – betul yakin akan sistem keamanan wallet milik exchange tersebut.
Banyaknya kasus exchange yang kebobolan mengingatkan kita bahwa meskipun sudah banyak tindakan untuk menjaga keamanan exchange dari serangan hacker, tetapi tetap saja terjadi kasus – kasus pembobolan. Daftar exchange yang kebobolan tidak habis, dari 2011 sampai sekarang 2020, ada saja kejadiannya.
Salah satu cara mengatasinya adalah menaruh investasi Bitcoin di beberapa exchange. Tidak terpatok di satu exchange semata.
C. Pahami Cara Kerja
Pelajari baik – baik cryptocurrency, khususnya soal cara kerja dan resiko yang mungkin timbul. Dengan memahaminya dengan baik, kita bisa mengukur apakah instrumen ini sesuai dengan selera risiko yang kita miliki atau tidak.
Salah satunya, yang penting adalah soal keamanan wallet. Tempat dimana pemilik menyimpan bitcoin.
Apa jenis wallet yang baik dengan kebutuhan kita. Itu perlu dipelajari dan diputuskan jenis wallet mana yang akan digunakan.
D. Terdaftar Resmi
Gunakan exchange yang sudah memiliki tanda terdaftar dari Bappebti. Mereka yang terdaftar ini jelas perusahaannya, punya modal yang cukup dan sudah diseleksi ketat.
Memang ada beberapa exchange Bitcoin terbesar di dunia yang tidak terdaftar di Bappebti. Bisa saja exchange luar negeri ini dipilih, tetapi harus dipastikan bahwa mereka punya izin regulator yang jelas.
E. Simpan Data Baik – Baik
Pemilik akan menyimpan bitcoin di wallet, baik yang di exchange atau di wallet milik sendiri. Di dalam wallet tersebut akan disimpan private – key untuk meng-unlock Bitcoin, yang tanpa itu Bitcoin useless.
Persoalan muncul ketika orang lupa password untuk masuk ke wallet. Ini biasanya terjadi ketika orang menyimpan wallet sendiri (tidak di exchange), yang banyak dilakukan saat nilai bitcoin sudah besar, dimana orang mau menyimpan sendiri karena dianggap lebih aman.
Orang menyimpan bitcoin di USB yang tidak terhubung ke jaringan internet, agar tidak bisa di hack. Tetapi, hal ini akan percuma, jika password USB, lupa.
Pastikan menyimpan password atau akses dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya supaya tidak di hack orang lain, tetapi supaya tidak lupa kombinasinya.
Banyak kejadian, private – key tidak hilang, aman sekali, tetapi pemiliknya lupa kombinasinya. Sama seperti punya brankas untuk menyimpan benda berharga, yang kombinasi kunci brankas lupa, sehingga tidak bisa dibuka.
Tanya Jawab Bitcoin Indonesia
-
Apakah Bitcoin Legal di Indonesia
Bitcoin sudah legal diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
-
Investor beli Bitcoin melalu exchange, yang saat ini terdapat 13 exchange yang resmi terdaftar
-
Siapa pihak yang mengawasi perdagangan Bitcoin di Indonesia
-
Bagaimana Cara Kerja Bitcoin
Bitcoin adalah instrumen mata uang digital yang berbasis teknologi Blockchain.
-
Bagaimana keamanan Bitcoin
Sebaiknya Bitcoin disimpan di wallet pribadi. Simpan di exchange hanya untuk kepentingan sementara untuk trading.
Kesimpulan
Bitcoin sudah hadir di Indonesia. Sudah legal sebagai instrumen investasi keuangan.
Karena instrumen yang baru dan tidak kecil resikonya, Bitcoin perlu dipahami dengan baik. Jangan terjebak.