Pinjaman online OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah kriteria sangat penting saat ini ditengah membanjirnya penawaran dana tunai kredit online. Simak daftar pinjaman online Indonesia yang terdaftar di OJK di 2018, 2019 2020. Update terbaru soal kenapa mengetahui aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK itu sangat penting dan resiko menggunakan aplikasi fintech pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. Untuk berhati – hati, simak daftar pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau daftar pinjaman online ilegal.
Dalam setahun terakhir, dunia keuangan Indonesia dibanjiri oleh fenomena pinjaman kredit kilat online dana tunai, pinjaman berbasis online, yang ditawarkan perusahaan teknologi.
Dimotori perusahaan P2P Fintech dengan teknologi terkini, yang juga diharapkan bisa menggantikan pembiayaan pinjaman rentenir di Indonesia yang selama ini menjadi pilihan dana kredit bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pinjaman uang tanpa jaminan dan syarat, terutama dari bank.
Pertumbuhannya luar biasa karena 2 tahun lalu kita hampir tidak mendengar soal fintech pinjaman online pribadi yang menyalurkan dana kredit – dominasi bank masih kuat.
Lalu, saat ini tidak kurang dari 40 perusahaan fintech teknologi pinjaman online terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan mencairkan dana tunai ke masyarakat.
Jumlah itupun belum memperhitungkan aplikasi tempat pinjam uang online yang belum terdaftar di OJK. Ditengarai jumlah kredit online dana tunai dengan aplikasi teknologi yang belum terdaftar di Indonesia mencapai lebih dari 200-an aplikasi fintech keuangan.
Di satu sisi, tawaran kredit online ini adalah solusi pembiayaan dana cepat kilat dari perusahaan teknologi untuk masyarakat. Misalnya, teknologi pinjaman uang dengan syarat ktp saja, yang diharapkan memudahkan masyarakat mengakses dana talangan secara cepat dan kilat, menjadi bisa diwujudkan. Yang mana sebelumnya, tanpa teknologi Fintech, sulit sekali, contohnya, pinjam uang jumlah 20 juta tanpa jaminan dari bank.
Tapi, dalam kondisi banyaknya penawaran kredit dari perusahaan online untuk dana tunai dalam jumlah besar, muncul pertanyaan mana pinjaman uang online terpercaya? Bagaimana memilih dana cepat kredit dari pinjaman uang online terpercaya? Apakah pinjaman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Kriteria Pinjaman Uang Online OJK

Berdasarkan pengalaman mengamati bisnis ini, berikut sejumlah kriteria penting soal pinjaman uang online terpercaya, termasuk pinjaman online legal. Kriteria ini mempertimbangkan pinjaman online legal menurut OJK di Indonesia.
#1 Pinjaman Online Terdaftar OJK
Di Indonesia, pinjaman online tanpa OJK adalah tidak dimungkinkan secara regulasi dan perlindungan konsumen. Makanya, hal pertama yang harus Anda lihat saat menerima penawaran adalah apakah dana tunai yang akan Anda ajukan berasal dari aplikasi keuangan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Ini syarat paling utama.
OJK menetapkan bahwa semua dana pinjaman uang online wajib terdaftar di OJK. Aplikasi pinjaman online resmi adalah pinjaman yang terdaftar di OJK.
Kenapa pinjaman uang online terpercaya adalah harus sudah terdaftar di OJK?
Pertama, perusahaan pinjaman online fintech yang memberikan dana tunai atau dana usaha harus memiliki legalitas yang jelas. Bukan bodong!
Meskipun janjinya pinjaman uang online langsung cair, dana cepat cair, tetapi jika perusahaan tersebut belum memiliki legalitas yang jelas, belum terdaftar di OJK, sebaiknya tidak digunakan.
Resikonya terlalu besar.
Bukan hanya karena tempat pinjam uang yang mudah menyetujui dana tunai, maka dipilih, tetapi pastikan juga legalitasnya.
Karena hal tersebut sangat terkait perlindungan konsumen.
Kedua, dengan fintech terdaftar di OJK, nasabah memiliki perlindungan konsumen karena perusahaan teknologi pinjaman online wajib mematuhi ketentuan, etika serta perilaku yang ditetapkan regulator.
Kita pernah mendengar soal pinjaman online langsung cair tanpa jaminan yang melakukan cara – cara penagihan tidak pantas yang kemudian dikeluhkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
Cara – cara tidak pantas ini bisa diredam dan diminimalisir jika pinjaman dana berstatus terdaftar karena terdapat sejumlah ketentuan dan etika soal penagihan hutang dengan cara – cara yang pantas dan bermartabat.
Dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan fintech online paling tidak harus mengikuti ketentuan OJK yang melarang dan akan menindak tegas perilaku dan etika penagihan yang tidak pantas kepada nasabah fintech.
Ada proteksi legalitas buat konsumen atas perilaku semena-mena.
Ini adalah daftar pinjaman dana online yang terdaftar di OJK.
Anda bisa mengecek di daftar tersebut soal aplikasi yg terdaftar di OJK 2019. Disamping itu, Anda juga bisa melihat pinjaman online ilegal terbaru 2019, yang tidak kalah penting diketahui calon peminjam.
#2 Layanan Pelanggan Jelas
Apa kriteria yang penting dari aspek perlindungan konsumen Indonesia terkait fintech aplikasi dana pinjaman uang OJK?
Perlu dipastikan, meskipun mengandalkan teknologi, pinjaman uang online terpercaya harus memiliki layanan pelanggan yang jelas dan mudah dihubungi. Ini penting karena jika terjadi masalah nasabah bisa dengan cepat menghubungi penyelenggara dana pinjaman online.
Meskipun dilakukan via teknologi online, namun contact center adalah hal yang wajib tersedia.
Dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, penyelenggara dana kredit online di Indonesia yang terdaftar di OJK wajib menyediakan layanan untuk menyelesaikan komplain nasabah.
Yang perlu diperhatikan beberapa penyelenggara pinjaman uang tunai pribadi hanya menyediakan contact via email atau chatbot teknologi tetapi tidak menyediakan no telpon untuk bisa berbicara langsung. Sebaiknya pilih yang memiliki no telpon fixed line karena itu akan lebih mudah dihubungi.
Kredit online terdaftar OJK Indonesia seharusnya sudah memenuhi sejumlah ketentuan dasar yang melindungi konsumen.
#3 Transparan
Salah satu ciri penting yang dibawa teknologi dalam aplikasi dana tunai yang terdaftar di OJK Indonesia adalah transparan.
Apa itu transparan dalam konteks pinjaman kredit yang terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?
Adanya teknologi Fintech membuat proses transaksi seharusnya menjadi lebih transparan dibandingkan sewaktu proses pengajuan masih secara manual dan dengan bertatap muka.
Dengan teknologi aplikasi pinjam uang tanpa jaminan online, calon nasabah selayaknya bisa mengetahui dengan jelas dan transparan di depan, sebelum pinjaman dana disetujui, soal berapa bunga, jatuh tempo dan biaya- biaya terkait lainnya.
Dengan transparan, nasabah seharusnya menjadi mengerti soal potongan – potongan biaya yang dibebankan saat pencairan dana pinjaman uang online tanpa jaminan.
Semuanya menjadi jelas sejak awal.
Salah satu contohnya adalah terdapat “kalkulator” di halaman depan aplikasi Fintech sebelum nasabah mengajukan dana pinjaman online.
Dalam kalkulator tersebut, nasabah sudah bisa mengetahui dengan jelas berapa jumlah dana pinjaman yang bisa diajukan, berapa biaya atau bunganya dan berapa lama tenor serta tanggal jatuh tempo.

Perlu diketahui bahwa tempat pinjam uang online cepat dari Fintech memiliki berbagai jenis biaya keuangan terakit dana kredit yang diambil. Biaya admin, biaya layanan dan biaya keterlambatan adalah jenis biaya yang umum diterapkan saat Anda mengambil dana tunai.
Masalahnya, ada banyak dana pinjaman uang tanpa syarat dan jaminan yang komponen biayanya tidak transparan.
Hal tersebut yang perlu dipastikan dan dilihat secara jelas.
Apakah potongan biaya atas dana pencairan itu jelas diawal di fintech ketika konsumen mengajukan pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat.
#4 Mudah Cek Status Pinjaman
Kecepatan adalah hal penting kontribusi teknologi di Fintech keuangan di Indonesia. Karena dalam dana cepat, konsumen butuh pinjaman uang segera tanpa jaminan.
Pasti harapan peminjam adalah pinjaman online langsung cair. Harapannya adalah pinjaman dana tanpa jaminan bisa diproses 1 hari di Fintech.
Ini adalah salah satu contoh pinjaman online terpercaya yang memberikan keleluasaan calon peminjam untuk cek status pinjaman dana yang diajukan.

Namun, kenyataannya tidak semua pinjaman online itu cepat.
Keputusan pinjaman uang tanpa jaminan proses cepat sepenuhnya memang ditangan di perusahaan aplikasi online.
Yang paling penting adalah peminjam bisa melihat status pengajuan. Apakah statusnya masih dalam proses, ditolak atau disetujui.
Selain itu, kemudahan untuk mengetahui status pinjaman menunjukkan keseriusan perusahaan pinjaman uang online terpercaya dalam melayani nasabah.
#5 Menepati Janjinya
Perusahaan pinjam uang online tanpa syarat adalah janji pembiayaan (menggunakan teknologi) yang kerap diucapkan dalam iklan dan promosi.
Tapi, apakah betul bisa di baca sebagai tanpa syarat?
Apa betul bisa pinjam uang jumlah 10 juta tanpa jaminan atau pinjam uang 5 juta cepat. Benarkah pinjam uang jumlah 5 juta tanpa jaminan.
Janji – janji tersebut yang perlu dicari tahu kebenaranya. Bagaimana pinjaman dana tanpa jaminan langsung cair itu betul – betul bisa direalisasikan.
Pinjaman Online Tidak Terdaftar di OJK (Fintech Ilegal)
Tentu saja, yang tidak kalah penting urgent dan terkait, selain mengetahui pinjaman online resmi OJK, adalah menentukan pembiayaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK Indonesia.
Kita perlu tahu daftar pinjaman online ilegal yang dikeluarkan oleh OJK lewat Satgas Investasi. Sudah puluhan pinjaman online yang tidak terdaftar di ojk mengalami pemblokiran situs dan aplikasi.
Langkah – langkah yang sudah dilakukan menghadapi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK adalah:
A. Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan Kegiatan
Satgas Waspada Investasi OJK sudah menghentikan kegiatan 231 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal di Indonesia. Pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dihentikan layanannya.
Upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech pinjaman online tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan langkah-langkah OJK sebagai berikut:
- Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat di Indonesia;
- Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
- Memutus akses keuangan dari FintechPeer-To-Peer Lending ilegal;
- Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
- Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
- Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri Indonesia untuk proses penegakan hukum;
- Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.
B. OJK menutup APK Pinjaman Online Ilegal
OJK melakukan penutupan apk kredit pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Berikut update daftar kredit pinjaman online ilegal 2019 yang bisa di baca sbb:
- Februari 13, 2019: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Indonesia menghentikan kegiatan 231 (dua ratus tiga puluh satu) aplikasi pinjaman online ilegal Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.
- Maret 14, 2019: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menutup 168 entitas yang memiliki aplikasi pinjaman online ilegal dan melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
- April 28, 2019: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menutup 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
- Juli 3, 2019: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menutup 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Kita bisa lihat bahwa OJK secara agresif dan proaktif melakukan pengawasan dan penutupan Fintech ilegal. Tapi, dengan seiringnya OJK melakukan penutupan (paling tidak sudah 4 kali dalam 6 bulan 2019) menunjukkan bahwa Fintech ilegal masih terus muncul dan berkeliaran.
Peran serta aktif masyarakat di Indonesia sangat diperlukan dalam menghadang Fintech ilegal, yaitu: (1) Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan; (2) Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar; (3) Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]
Daftar Pinjaman Online OJK Resmi
Seiring waktu, pertumbuhan pinjaman online semakin cepat.
Per Maret 2019, jumlah perusahaan P2P yang terdaftar di OJK Indonesia mencapai 99 P2P.
Di satu sisi, peningkatan jumlah perusahaan P2P pinjaman online OJK berdampak positif karena masyarakat memiliki banyak pilihan kredit kilat dan terjadi kompetisi diantara perusahaan P2P tersebut serta dengan bank untuk pelayanan lebih baik.
Tetapi di sisi lain, Indonesia menjadi sasaran empuk Fintech ilegal, yang tidak terdaftar di OJK tetapi bisa meluncurkan pinjaman online secara kilat karena dunia online yang borderless. Server fintech ilegal kemungkinan besar sudah tidak di Indonesia.
Keberadaan Fintech terpercaya menjadi sangat penting. Salah satunya, untuk menangkal, kehadiran Fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
OJK telah melakukan langkah tegas dengan menutup Fintech ilegal di Indonesia secara rutin dengan melibatkan Satgas Investasi, yang tidak hanya terdiri dari OJK tetapi juga aparat penegak hukum.
Namun, mengingat kembali sifat Fintech yang borderless dan relatif mudah di replikasi, kemunculan Fintech ilegal sangat mungkin terjadi.
Untuk itu, kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan layanan Fintech pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK sangat sangat penting. Masyarakat yang ingin melakukan hutang uang online perlu kritis terhadap penawaran yang muncul (khususnya soal bunga dan legalitas) dan menghitung kemampuan pembayaran sebelum mengambil pinjaman online.
Sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online disarankan untuk memastikan perusahaan tersebut masuk daftar pinjaman online yang terdaftar di ojk 2018 2019.
Penting sekali merujuk pada daftar pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK karena “HATI-HATI PEMALSUAN – Fintech Lending ilegal memalsukan dan mengelabuhi masyarakat dengan membuat nama dan/atau logo sama/mirip dengan penyelenggara fintech lending Indonesia yang terdaftar/berizin di OJK.”
Dibawah ini adalah contohnya, yang diambil dari pemantauan OJK, Fintech lending yang ilegal yang dibuat seolah-olah legal:

1. Resiko Pinjaman Online Tidak Terdaftar OJK
Hanya menggunakan Pinjaman online yang terdaftar di OJK Indonesia (vs. pinjaman Fintech ilegal) sangat penting karena sejumlah resiko dalam menggunakan aplikasi kredit pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, atau aplikasi pinjaman online ilegal, yaitu:
- Tidak ada regulator di Indonesia yang mengawasi Fintech ilegal, sementara pinjaman online yang terdaftar di OJK berada dalam pengawasan penuh OJK sehingga sangat memperhatikan perlindungan konsumen
- Direksi dan Komisaris perusahaan P2P OJK adalah orang – orang yang jelas dan wajib memiliki pengalaman di lembaga keuangan paling tidak 1 tahun, sementara Fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK tidak memiliki ketentuan apapun soal Direksi dan Komisaris
- Lokasi kantor perusahaan Fintech OJK sangat jelas karena memiliki surat domisili, serta terdapat kunjungan kantor oleh OJK pemberian tanda daftar, sementara perusahaan fintech yang tidak terdaftar di OJK sudah pasti alamat kantor tidak jelas dan terdapat kemungkinan lokasi di luar Indonesia.
- Pinjaman online OJK mengikuti ketentuan soal bunga dan total denda maksimum, sedangkan perusahaan yang tidak terdaftar menetapkan bunga dan denda secara sepihak tanpa aturan.
- Cara Penagihan tidak sesuai ketentuan. Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Kasus yang muncul di media massa soal cara penagihan Pinjaman Online terjadi atas Fintech ilegal. Sedangkan tenaga penagih pada Fintech Lendiing yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
- Tidak ada Pengaduan Konsumen. Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan Pengguna dengan baik. Bahkan, pengguna tidak tahu keberadaan, call center dan alamat kantor Fintech ilegal. Sementara, penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepadaOJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK. Dalam hal terjadi sengketa, Pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.
2. Isu Akses Data Pribadi
Salah satu ketentuan terbaru OJK di 2019 yang penting mengatur soal pinjaman online di Indonesia adalah akses data pribadi.
Perlindungan data pribadi menjadi isu yang hangat karena banyak keluhan masyarakat di media massa soal penggunaan data pribadi yang tidak pada tempatnya, terutama dalam proses penagihan pinjaman online.
Sejak awal 2019, OJK telah proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara pinjaman online Fintech Lending di Indonesia pada smartphone pengguna.
Untuk saat ini pinjaman online yang terdaftar OJK dibatasi ketentuan untuk hanya dapat akses pada camera, microphone & location (CEMILAN).
Apabila ada pelanggaran akses data pribadi, diluar yang disebutkan diatas, oleh penyelenggara pinjaman online Fintech Lending Indonesia, OJK memberikan sanksi. Jadi, pinjaman online terdaftar di OJK sudah jelas ketentuan soal akses data pribadi, yang cukup ketat.
Masalahnya, ketentuan pembatasan akses data pribadi oleh OJK ini hanya efektif ke pinjaman online yang terdaftar di OJK. Pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, boleh dikatakan, tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Karena itu, saran buat masyarakat yang ingin data pribadi terlindungi dengan baik, sangat lebih baik mengajukan pinjaman online OJK. Jangan mengajukan pinjaman ke perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
3. Langkah OJK Perlindungan Konsumen Fintech
Seiring pertumbuhan fintech pinjaman online yang cepat di Indonesia, OJK mengambil sejumlah langkah dalam rangka perlindungan konsumen, yaitu:
- OJK memiliki layanan pengaduan konsumen Indonesia melalui kontak OJK 157 atau melalui e-mail [email protected]
- AFPI memiliki code of conduct yang mengatur seluruh anggotanya dan wajib dipatuhi. Apabila ada keluhan dapat disampaikan ke nomer telepon 150 505 (bebas pulsa) pada hari kerja atau e-mail [email protected]
- Code of conduct AFPI adalah pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi dari AFPI dan pengaturan biaya pinjaman maksimum 0,8% per hari dan maksimum total biaya sebesar 100% dari nilai principal pinjaman.
OJK secara rutin menutup aplikasi pinjaman online ilegal. Guna memastikan bahwa perlindungan konsumen dilakukan secara optimal.
4. Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK
Untuk tahu apakah perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK, maka caranya adalah:
- Kunjungi situs OJK, disana terdapat daftar pinjaman online resmi
- Lihat di situs pinjaman online resmi, ada logo OJK di bagian bawah
- Cek daftar pinjaman online OJK disini.
Kesimpulan
Bagi yang butuh pinjaman uang sekarang, maka pinjaman uang tanpa jaminan dan syarat apapun adalah salah satu solusi yang ditawarkan perusahaan Fintech teknologi untuk konsumen Indonesia. Jumlahnya saat ini cukup banyak sebagai tempat pinjam uang selain bank.
Masalahnya, tidak semua pinjaman uang cepat tanpa syarat tersebut bisa dipercaya, tidak semua pinjaman online aman. Kami menyampaikan 5 kriteria pinjaman uang online Terpercaya dan pinjaman online legal.
Salah satu yang paling penting adalah pinjaman online OJK, yang terdaftar resmi di OJK dan bukan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Resikonya sangat besar jika Anda menggunakan fintech pinjaman online yang tidak resmi, yang tidak terdaftar di OJK.
Kami sediakan daftar terbaru aplikasi fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK 2019 Indonesia. Semoga bisa membantu!