Resiko Gestun Kredivo, Akulaku

Gestun kerap dilakukan di aplikasi Kredivo, Akulaku. Namun, pemegang pay later wajib mencermati resiko melakukan gestun.

Resikonya tidak kecil. Jadi perlu diperhatikan dan tidak asal melakukan gestun.

Berikut ini adalah resiko melakukan gestun di aplikasi paylater Kredivo, Akulaku

1. Limit Dibekukan

Limit paylater bisa dibekukan jika ketahuan melakukan tindakan gestun. Pihak Kredivo, Akulaku akan melakukan tindakan keras ke nasabah yang ketahuan melakukan tindakan ini.

Pembekuan limit menyebabkan aplikasi Kredivo, Akulaku tidak bisa digunakan, meskipun limit masih tersedia.

2. Melanggar Ketentuan

Perlu diketahui oleh pemegang paylater bahwa tindakan gestun melanggar ketentuan dalam perjanjian paylater.

Karena melanggar ketentuan, maka pihak paylater bisa dan berhak melakukan tindakan.

Salah satunya adalah melakukan penagihan dan meminta pelunasan dilakukan segera.

3. Aplikasi Diblokir

Selain limit yang dibekukan, aplikasi bisa diblokir jika nasabah diketahui melakukan gestun. Blokir menjadi kewenangan paylater.

Aplikasi yang diblokir tidak bisa digunakan. Blokir harus dibuka untuk bisa digunakan kembali untuk transaksi.

4. Dilaporkan ke Pihak Berwenang

Dalam kondisi tertentu, paylater bisa melaporkan nasabah gestun ke pihak berwenang. Hal ini akan dilakukan jika paylater melihat bahwa kasus gestun sudah banyak dilakukan dalam skala yang besar.

Meskipun saat ini belum pernah terjadi tindakan oleh pihak berwenang atas kasus gestun, tapi kemungkinan tersebut akan selalu ada karena sudah ada peraturan dan ketentuannya.

5. Kemungkinan Menunggak Tinggi

Mengambil gestun membuat kemungkinan menunggak tinggi karena pinjaman paylater yang seharusnya untuk beli barang (buy now pay later), sekarang diambil dalam bentuk dana tunai.

Pinjaman dana tunai punya resiko menunggak yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman untuk beli barang.

6. Masuk Blacklist

Pelanggaran ketentuan paylater membuat nasabah akan masuk dalam daftar blacklist di perusahaan.

Dengan masuk daftar blacklist, nasabah tidak akan bisa mengambil pinjaman lagi di kemudian hari.

Originally posted 2022-08-15 00:00:00.