- Uang Pertanggungan (UP) 125% premi dasar tunggal
- Manfaat meninggal dunia hingga 100% UP + nilai dana yang terbentuk
- Manfaat terminal illness hingga usia 99 tahun sebesar 100% UP + nilai dana
- Manfaat cacat total dan tetap sebesar 100% UP + nilai dana
- Manfaat akhir asuransi sebesar nilai dana
- UP 5 hingga 200 kali premi dasar berkala
- Manfaat meninggal dunia hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat terminal illness hingga usia 99 tahun hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat cacat total dan tetap hingga usia 65 tahun sebesar 100% UP + nilai dana
- Manfaat akhir asuransi sebesar nilai dana
- UP 5 hingga 200 kali premi dasar berkala
- Manfaat meninggal dunia hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat terminal illness hingga usia 99 tahun hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat cacat total dan tetap hingga usia 65 tahun sebesar 100% UP + nilai dana
- Loyalty bonus 25% dari premi dasar berkala
- Manfaat akhir asuransi sebesar nilai dana
- UP minimal Rp5 miliar atau USD500,000
- Manfaat meninggal dunia atau terminal illness sebesar 100% + nilai dana
- Manfaat cacat total dan tetap sebesar 100% UP + nilai dana
- Loyalty bonus sebesar 10% atau 20% per tahun dari premi dasar berkata tahun pertama
- Manfaat akhir polis sebesar nilai dana
- Manfaat pertanggungan sebesar jumlah sisa pinjaman maksimal Rp8 miliar
- Pelunasan sisa pinjaman kredit multiguna di PermataBank jika tertanggung meninggal dunia
- Pengembalian premi jika pinjaman lunas lebih awal
- UP sebesar 5-200 kali premi dasar berkala
- Manfaat meninggal dunia hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat terminal illness hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat cacat total dan tetap sebesar 100% UP + nilai dana
- Manfaat akhir polis sebesar nilai dana
- UP sebesar 5-200 kali premi dasar berkala
- Manfaat meninggal dunia hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat terminal illness hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat cacat total dan tetap sebesar 100% UP + nilai dana
- Loyalty bonus 25% dari premi dasar berkala tahunan pada tahun pertama
- Manfaat akhir polis sebesar nilai dana
- UP 125% premi dasar berkala
- Manfaat meninggal dunia hingga 100% UP + nilai dana
- Manfaat terminal illness hingga 100% UP
- Manfaat cacat total dan tetap sebesar 100% UP + nilai dana
- Manfaat akhir polis sebesar nilai dana
- UP antara Rp100 juta hingga Rp2 miliar
- Manfaat terhadap 117 kondisi penyakit kritis dalam tiga tahap (awal, menengah, lanjut), serta komplikasi diabetes dan kritis katastropik
- Kondisi penyakit kritis tahap awal 50% UP maksimal Rp1 miliar
- Kondisi penyakit tahap menengah 100% UP maksimal Rp2 miliar
- Kondisi penyakit kritis tahap lanjut 100% UP maksimal Rp2 miliar
- Komplikasi diabetes 20% UP maksimal Rp400 juta
- Penyakit kritis katastropik 120% UP maksimal
- UP maksimal Rp5 miliar
- Manfaat meninggal dunia sebesar 100% UP
- UP antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
- Manfaat meninggal dunia
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% UP
- Manfaat penggantian biaya rawat jalan darurat maksimal 5% UP atau Rp20 juta
- Santunan rawat inap maksimal 90 per tahun
- Santunan rawat inap ICU maksimal 15 hari dalam setahun
- Pengembalian premi 100%
- UP minimal Rp4.524.900 dan maksimal Rp504.198.000
- Manfaat meninggal dunia
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% UP
- Manfaat tahapan sebesar 5% UP
- Manfaat akhir kontrak
- UP 200 kali atau 500 kali premi bulanan maksimal Rp1 miliar
- Manfaat meninggal dunia 100% UP
- Manfaat cacat total dan tetap 100% UP
- Manfaat akhir kepesertaan hingga 105% total premi yang telah dibayarkan
- UP minimal Rp300 juta hingga maksimal Rp1 miliar
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan
- Manfaat penggantian rawat jalan darurat
- Santunan duka sebesar 100% UP
- Batas keseluruhan manfaat maksimal Rp300 juta/tahun
- Rawat inap Rp300.000 hingga Rp2 juta per hari maksimal 150 hari/tahun
- Kamar perawatan intensif hingga Rp4 juta/hari maksimal 45 hari per tahun
- Maksimal UP Rp500 juta
- Manfaat meninggal dunia 100% UP
- Santunan rawat inap maksimal Rp1 juta/hari
- Santunan rawat inap ICU maksimal Rp2 juta/hari
- Penggantian biaya setelah rawat inap Rp1 juta
- Penggantian biaya bedah maksimal Rp15 juta
- Santunan penyakit kritis maksimal Rp50 juta
- UP minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar
- Manfaat meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan sebesar 100% UP
- UP maksimal Rp2 miliar
- Manfaat kondisi penyakit kritis utama seperti kanker, stroke, dan serangan jantung
- Kondisi penyakit kritis tahap awal sebesar 50% UP
- Kondisi penyakit kritis tahap lanjut sebesar 100% UP
- UP maksimal Rp500 juta
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan 100% UP
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan transportasi umum/hari libur nasional 200% UP
- Penggantian biaya rawat jalan darurat saat olahraga maksimal 10% UP
- UP antara Rp30 juta hingga Rp500 juta
- Penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan hingga 10% UP
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan 100% UP maksimal Rp500 juta
- UP minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta
- Kondisi penyakit kritis tahap awal 50% UP
- Kondisi penyakit kritis tahap lanjut 100% UP
- Manfaat meninggal dunia 100% UP
- Manfaat pengembalian premi 30% dari total yang sudah dibayarkan
- Santunan rawat inap hingga Rp1 juta/hari maksimal 40 hari per tahun
- Santunan ICU sebesar 200% santunan rawat inap maksimal 15 hari per tahun
- Penggantian biaya pembedahan Rp15 juta/tahun
- Manfaat meninggal dunia Rp10 juta
- Nilai total manfaat tahunan sampai dengan Rp100 juta
- UP sesuai polis
- Manfaat meninggal dunia bukan karena kecelakaan
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan transportasi umum
- Manfaat santunan harian untuk rawat inap maupun ICU
- UP minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan
- Manfaat cacat total dan tetap
- Manfaat akhir kontrak berupa pembayaran 100% premi jika tidak ada klaim
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan atau cacat total dan tetap akibat kecelakaan sebesar Rp24 juta
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 6 juta
- Manfaat santunan rumah sakit akibat kecelakaan sebesar Rp100.000/hari maksimal 30 hari per tahun
- Manfaat santunan darurat rawat jalan akibat kecelakaan sebesar Rp100.000 sebanyak satu kali dalam setahun
- Satu kali santunan rawat inap sebesar Rp1 juta akibat penyakit endemis (demam berdarah/typhoid fever)
- Manfaat meninggal dunia Rp25 juta
- Pelunasan kredit kendaraan Toyota sebesar jumlah sisa kredit jika tertanggung meninggal dunia, cacat total sementara, atau cacat total tetap
- Manfaat pertanggungan sebesar jumlah sisa pinjaman
- Manfaat meninggal dunia sebesar jumlah sisa pinjaman
- Manfaat ketidakmampuan total sementara sebesar angsuran pinjaman bulanan maksimal 6 bulan
- Manfaat ketidakmampuan total tetap sebesar jumlah sisa pinjaman
- Manfaat meninggal dunia sebesar jumlah sisa pinjaman pokok
- Manfaat meninggal dunia sebesar jumlah sisa pinjaman pokok
Manfaat asuransi dasar:
- Manfaat rawat inap dan pembedahan
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap karena kecelakaan
- Santunan manfaat penyakit kritis
Manfaat asuransi pilihan
- Manfaat persalinan
- Manfaat rawat jalan
- Manfaat perawatan gigi
Manfaat asuransi dasar:
- UP minimal Rp5 juta
- Manfaat meninggal karena kecelakaan 100% UP
- Santunan biaya pemakaman sebesar Rp5 juta
Manfaat asuransi pilihan:
- Manfaat cacat tetap akibat kecelakaan hingga 100% UP
- Manfaat biaya perawatan akibat kecelakaan maksimal 10% UP
Manfaat asuransi dasar:
- UP Minimal Rp5 juta
- Manfaat meninggal karena kecelakaan 100% UP
- Santunan biaya pemakaman sebesar Rp5 juta
- Manfaat kehilangan anggota tubuh 50% UP
- Manfaat terminal illness 50% UP
Manfaat asuransi pilihan:
- Manfaat cacat total tetap 100% UP
- Manfaat cacat total tetap tambahan hingga 100% UP
- Manfaat penyakit kritis
- Manfaat kematian akibat kecelakaan maksimal 100% UP
- Manfaat biaya perawatan akibat kecelakaan maksimal 10% UP
- UP sesuai polis
- Manfaat pensiun cacat
- Manfaat pensiun normal
- Manfaat meninggal dunia
- Santunan asuransi (SA) maksimal 200 kali kontribusi dasar berkala tahunan
- Manfaat meninggal dunia hingga 100% SA
- Manfaat terminal illness hingga 100% SA
- Manfaat cacat total tetap hingga 100% SA
- Manfaat mudik lebaran 50% SA
- Bonus loyalitas 25% kontribusi dasar berkala tahunan pada tahun pertama
- Manfaat booster investasi 3% kontribusi dasar berkala tahunan pada tahun pertama
- Manfaat akhir polis sebesar 100% nilai dana
- Kontribusi dasar berkala Rp500.000/bulan
- Kontribusi investasi berkala Rp100.000/bulan
- Kontribusi investasi tunggal Rp1 juta
- SA sebesar jumlah sisa pembiayaan hingga maksimal Rp6 miliar
- Manfaat meninggal dunia sebesar jumlah sisa pembiayaan
- Manfaat santunan asuransi meninggal dunia hingga Rp750 juta
- Manfaat meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji sebesar 100% santunan asuransi meninggal dunia
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan
- Manfaat mudik lebaran
- Manfaat rawat jalan darurat akibat kecelakaan sebesar Rp20 juta
- Santunan rawat inap hingga Rp1,5 juta/hari
- Santunan rawat inap hingga Rp3 juta/hari
- SA sebesar jumlah sisa pembiayaan hingga Rp1 miliar
- Manfaat meninggal dunia sebesar jumlah sisa pembiayaan
- Manfaat cacat total sementara sebesar angsuran pembiayaan jatuh tempo maksimal 6 bulan
- Manfaat cacat total tetap sebesar jumlah sisa pembiayaan
Originally posted 2022-11-10 00:00:00.