- Minimal Uang Pertanggungan (UP) Rp50 juta atau Rp80 juta
- Manfaat meninggal dunia karena sebab apa pun sebesar 100% UP dikurangi utang (jika ada)
- Manfaat jatuh tempo sebesar 100% UP dikurangi utang (jika ada)
- Manfaat akhir asuransi berupa nilai tunai dikurangi utang (jika ada)
- UP minimal Rp30 juta
- Manfaat meninggal dunia sebesar 100% UP
- Manfaat 33 penyakit kritis hingga usia 88 tahun sebesar 100% UP
- Manfaat jatuh tempo sebesar 70% UP
- Manfaat kupon sebesar 66% UP
- Manfaat kematian sebesar 100% UP
- Manfaat jatuh tempo sebesar 100% UP
- Manfaat penyerahan polis sebesar nilai tunai
- Manfaat pendidikan berupa pembayaran tunai hingga anak berusia 21 tahun
- Manfaat bonus tambahan tahunan dan bonus akhir (tidak dijamin)
- Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia
- Manfaat pembebasan premi jika pemegang polis mengidap kanker, cacat total tetap, atau meninggal dunia karena sebab apa pun
- Manfaat meninggal dunia bukan karena kecelakaan hingga 100% UP
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan hingga 200% UP
- Manfaat hidup berupa pengembalian premi dasar
- Min. Rp5 juta per tahun
- Maksimal Rp10 juta per tahun
- Manfaat meninggal dunia bukan karena kecelakaan sebesar 100% UP + tambahan manfaat kematian
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan minimal 100% UP dasar
- Manfaat tambahan kematian hingga 140% UP
- Santunan diagnosa 111 penyakit kritis sebesar 100% UP penyakit kritis
- Manfaat cacat sebesar 100% UP cacat
- Manfaat santunan rawat inap harian maksimal 90 hari per tahun polis hingga Rp3 juta
- Manfaat akhir kontrak berupa pengembalian 100% premi
- Manfaat meninggal dunia sebesar 110% nila dana
- Manfaat jatuh tempo sebesar 100% nilai dana
- Manfaat penyerahan polis atau penarikan sebagian
- Manfaat meninggal dunia sebesar 100% manfaat asuransi
- Manfaat penyerahan polis
- Manfaat meninggal dunia atau kehilangan anggota badan akibat kecelakaan maksimal Rp175 juta
- Manfaat penggantian biaya medis karena kecelakaan
- Penggantian biaya rawat inap harian di rumah sakit hingga Rp175.000 atau $75
- Manfaat biaya pembedahan hingga Rp3,5 juta atau $1,500
- Bonus pembaharuan sebesar 5% dari manfaat meninggal dunia dan kehilangan anggota badan
- Manfaat penyakit kritis sebesar 100% UP maksimal Rp500 juta atau $55,000
- Bonus pembaharuan sebesar 5% manfaat penyakit kritis
- Manfaat pendapat medis kedua jika didiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis
- Manfaat tahunan maksimal keseluruhan hingga Rp1 miliar
- Manfaat rawat inap harian hingga Rp2,5 juta maksimal 365 hari per tahun polis
- Manfaat rawat ICU hingga Rp5 juta maksimal 45 hari per tahun polis
- Manfaat pembedahan maksimal Rp85 juta atau sesuai tagihan
- Manfaat biaya medis hingga Rp13,6 juta atau sesuai tagihan
- Manfaat rawat jalan hingga Rp4,2 juta
- Manfaat rawat jalan tambahan hingga Rp60 juta
- UP maksimal Rp8 miliar
- Manfaat diagnosa salah satu dari 111 penyakit kritis tahap awal sebesar 50% UP
- Manfaat diagnosa salah satu dari 111 penyakit kritis tahap akhir sebesar 100% UP
- Manfaat tambahan penyakit kritis sebesar 10% UP
- Manfaat maksimal keseluruhan manfaat asuransi per tahun hingga Rp10 miliar
- Manfaat rawat inap harian hingga Rp3 juta/hari maksimal 20 hari per tahun
- Manfaat tindakan bedah
- Manfaat medis
- Manfaat rawat jalan hingga Rp35 juta atau sesuai tagihan
- Manfaat kematian hingga Rp500 juta atau $75,000
- Manfaat rawat inap harian
- Manfaat pembedahan
- Biaya medis
- Manfaat rawat jalan
- Manfaat rawat jalan umum
- Manfaat rawat jalan tambahan
- Manfaat no claim bonus
- Santunan harian rawat inap akibat demam berdarah maksimal Rp4,2 juta per hari
- Manfaat meninggal dunia karena demam berdasar maksimal Rp75 juta
- Dipasarkan melalui Pos Indonesia
- Manfaat rawat inap harian
- Manfaat pembedahan
- Manfaat biaya medis
- Manfaat rawat jalan
- Manfaat rawat jalan umum
- Manfaat rawat jalan tambahan
- Manfaat no claim bonus berupa pengembalian 50% dari premi yang sudah dibayarkan
- Dapat dibeli melalui website LifePal
- Manfaat penyakit kritis karena diabetes sebesar 100% UP
- Manfaat tambahan penyakit kritis sebesar 20% UP
- Dipasarkan melalui Futuready
- Manfaat meninggal dunia bukan karena kecelakaan hingga 100% Manfaat Asuransi + Dana Investasi Peserta (DIP)
- Manfaat meninggal karena kecelakaan hingga 200% manfaat asuransi + DIP
- Meninggal ketika umrah/haji sampai dengan 200% manfaat asuransi + DIP
- Manfaat hidup
- Manfaat penyerahan polis sebesar 100% nilai dana
- Manfaat Allianz Partners Assistance untuk evakuasi dan pemulangan darurat
- Manfaat Asuransi sebesar 500 kali lipat kontribusi bulanan
- Manfaat meninggal dunia bukan karena kecelakaan sebesar 100% manfaat asransi
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 200% manfaat asuransi
- Manfaat penyerahan polis
- Manfaat jatuh tempo
- Mandaat penyakit kritis
- Manfaat meninggal dunia karena sakit sebesar 100% manfaat asuransi
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 200% manfaat asuransi
- Pengembalian 100% kontribusi jika tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan
- Manfaat meninggal dunia saat ibadah haji/umrah sebesar 200% manfaat asuransi
- Manfaat dana tahapan estimasi 40% atau 60% dari manfaat asuransi
- Manfaat penyerahan polis sebesar nilai tunai
- Dipasarkan melalui PermataBank
- Manfaat asuransi minimal Rp50 juta
- Manfaat meninggal dunia bukan karena kecelakaan hingga 100% Manfaat Asuransi + nilai dana
- Manfaat meninggal karena kecelakaan hingga 200% manfaat asuransi + nilai dana
- Meninggal ketika umrah/haji sampai dengan 200% manfaat asuransi
- Manfaat hidup maksimal 85% – 110% dari total kontribusi
- Manfaat penyerahan polis
- Manfaat tambahan layanan darurat
- Manfaat rumah sakit dan pembedahan
- Manfaat santunan meninggal dunia
- Manfaat meninggal dunia atau kehilangan anggota badan akibat kecelakaan
- Minimum jumlah karyawan 5 – 15 orang
- Manfaat rawat inap harian
- Manfaat rawat jalan
- Manfaat rumah sakit dan pembedahan
- Manfaat santunan meninggal dunia
- Manfaat meninggal dunia atau kehilangan anggota badan akibat kecelakaan
- Minimum jumlah karyawan 10 – 50 orang
- Minimal UP karyawan Rp5 juta
- UP pasangan 50% UP karyawan dan UP anak 25% UP karyawan
- Manfaat meninggal dunia karena sebab apa pun sebesar 100% UP
- Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan hingga Rp50 juta
- Manfaat santunan cacat tetap total karena kecelakaan hingga 65 juta
- Penggantian biaya medis karena kecelakaan hingga Rp5 juta
- Pengeluaran biaya rumah sakit maksimal 7 hari per tahun hingga Rp500.000/hari
- Santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan sebesar Rp5 juta
- Jaminan meninggal dunia karena kecelakaan transportasi umum hingga Rp10 juta
- Minimal peserta 10 orang siswa
- Tersedia 3 jenis program (Gold/Silver/Plus)
- Manfaat rawat inap harian
- Manfaat meninggal dunia
- Manfaat meninggal dunia atau kehilangan anggota badan karena kecelakaan
- Manfaat rawat jalan
- Manfaat melahirkan
- Manfaat perawatan gigi
- Minimal karyawan 5 – 10 orang
- Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan hingga Rp50 juta
- Manfaat santunan cacat tetap total karena kecelakaan hingga 65 juta
- Penggantian biaya medis karena kecelakaan hingga Rp5 juta
- Pengeluaran biaya rumah sakit maksimal 7 hari per tahun hingga Rp500.000/hari
- Santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan sebesar Rp5 juta
- Jaminan meninggal dunia karena kecelakaan transportasi umum hingga Rp10 juta
- Minimal peserta 10 orang siswa
- Manfaat nilai tunai
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan
- Pembayaran manfaat dilakukan secara sekaligus
- Manfaat pembayaran pesangon yang akan dibayarkan secara sekaligus
- Manfaat pensiun sebesar akumulasi iuran dan hasil investasi
- Manfaat pensiun normal
- Manfaat pensiun dipercepat
- Manfaat pensiun cacat
- Manfaat pensiun ditunda
- Manfaat meninggal dunia
- Manfaat pensiun dapat dibayarkan sekaligus atau secara bulanan seumur hidup
Originally posted 2022-11-11 00:00:00.