Kita akan lihat tabel angsuran KPR FLPP Sejahtera di 2022 untuk mengetahui besarnya pembayaran cicilan pinjaman rumah subsidi di FLPP Sejahtera.
KPR Sejahtera FLPP adalah program kredit pemilikan rumah subsidi dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi Masyarakat dengan penghasilan tertentu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikelola oleh BP Tapera dan disalurkan oleh Bank Mandiri.
Kelebihan KPR FLPP Sejahtera adalah suku bunga ringan yaitu 5% tetap sepanjang jangka waktu kredit, jangka waktu kredit panjang hingga 20 tahun, biaya kredit ringan, provisi 0,5% dan admin Rp500 Ribu, agunan bebas biaya PPN, uang muka ringan mulai dari 1%, dan terdapat pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah sebesar:
Sedangkan, kekurangan KPR FLPP Sejahtera adalah penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah; penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun; dan memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
KPR FLPP Sejahtera paling tinggi membiayai harga rumah di Rp 200 jutaan. Tidak boleh melebihi ketentuan tersebut.
Tabel Angsuran KPR FLPP Sejahtera 2022
Besarnya cicilan KPR FLPP Sejahtera, terlihat dalam contoh dibawah ini, dengan simulasi:
Asumsi bunga KPR: 5%, DP 10%
Plafon Harga Rumah | 10 tahun | 15 tahun | 20 tahun |
---|---|---|---|
50 juta | 530 ribu | 395 ribu | 329 ribu |
100 juta | 1 juta | 790 ribu | 659 ribu |
150 juta | 1.5 juta | 1.1 juta | 989 ribu |
200 juta | 2.1 juta | 1.5 juta | 1.3 juta |
Selengkapnya bisa lihat di tabel angsuran KPR FLPP Sejahtera Pinjaman Rumah 2022 di bawah ini:

Syarat Pengajuan KPR FLPP Sejahtera
Cara pengajuan KPR sejahtera adalah melalui aplikasi SiKasep yang dapat didownload melalui Google Play Store. Pastikan GPS/Lokasi pada handphone dalam keadaan “AKTIF” saat melakukan pengajuan melalui SiKasep.
Saat ini aplikasi Sikasep hanya tersedia di platform Android.
Persyaratannya:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun;
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen pengajuan KPR FLPP yang harus disiapkan:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;syarat-kpr-bank
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
- Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Larangan
- Debitur KPR FLPP dilarang berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
- Debitur KPR FLPP dilarang membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri;
- Debitur KPR FLPP dilarang untuk tidak menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima;
- Debitur KPR FLPP dilarang menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
- debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);
- penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;
- penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau
- pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Debitur KPR FLPP dilarang menerima kembali subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;
Sanksi
Dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan/atau angka 5 serta apabila salah satu pernyataan-pernyataan tersebut terlanggar berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, maka bersedia dihentikan KPR Sejahtera dan mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh.
Originally posted 2022-10-23 00:00:00.